Bertahun Sengketa, PN Kepahiang Akhirnya Eksekusi Rumah Mantan Ketua NasDem

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Pengadilan Negeri Kepahiang resmi melaksanakan eksekusi terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Ketua DPD NasDem Kepahiang, Edi Sunandar, Senin 25 Mei 2026.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor: 2/PDT-EKS/2025/PN.KPH tanggal 25 Mei 2026 juncto Putusan Nomor: 4/PDT.G/2023/PN KPH yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun objek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00507 atas nama Sindrawan selaku pemohon eksekusi.

Kuasa hukum pemohon, Ari Kusuma, mengatakan gugatan yang diajukan terhadap termohon bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum lantaran objek tanah dan bangunan yang telah diperjualbelikan tidak kunjung dikosongkan oleh pihak termohon.

“Objek aset tanah ini bermula saat tahun 2023 diajukan pemohon ke PN Kepahiang, lantaran adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan termohon yang tak kunjung mengosongkan objek tanah dan bangunan,” ujar Ari Kusuma.

Ia menjelaskan, kronologi perkara tersebut bermula pada tahun 2020 saat termohon mencalonkan diri dalam Pilkada Kepahiang. Pada saat itu, aset tanah dan bangunan disebut telah dijual kepada pihak pemohon.

Namun, meski proses jual beli telah dilakukan, objek aset tersebut disebut masih tetap dikuasai oleh termohon hingga akhirnya berujung pada gugatan perdata dan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Kepahiang.

“Aset ini statusnya jual beli antara pemohon dan termohon pada tahun 2020 saat termohon mencalonkan diri sebagai Bupati pada Pilkada Kepahiang. Namun dalam perjalanannya tidak dikosongkan oleh termohon hingga dilakukannya permohonan eksekusi. Aset tanah dan bangunan ini sudah berkekuatan hukum tetap atas nama pemohon,” jelasnya.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan pengamanan aparat dan disaksikan pihak terkait di lokasi objek sengketa.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *