Sekda Kepahiang: Tak Ada Cerita PDAM Rugi Kalau Air Terus Mengalir

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Kondisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang disebut tengah “sakit”. Berbagai persoalan membelit perusahaan plat merah tersebut, mulai dari piutang karyawan yang mencapai ratusan juta rupiah hingga gugatan eks karyawan terkait tunggakan gaji yang belum juga terselesaikan.

Diketahui, persoalan utama yang kini menjadi sorotan adalah piutang terhadap karyawan senilai sekitar Rp800 juta. Permasalahan itu bahkan telah berujung gugatan dari sejumlah eks karyawan PDAM Tirta Alami.

Sebelumnya, sebanyak 16 eks karyawan PDAM Tirta Alami memenangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait hak upah yang belum dibayarkan selama lebih dari empat tahun. Namun hingga kini, putusan tersebut belum dapat dieksekusi lantaran sebagian besar aset perusahaan merupakan aset negara.

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono, Senin (18/5/2026) mengakui persoalan di tubuh PDAM Tirta Alami sudah berlangsung cukup lama dan membutuhkan pembenahan serius dari pihak manajemen.

“PDAM ini memiliki manajemen sendiri yang mengatur pembiayaan untuk karyawannya. Sejauh ini PDAM memiliki kekayaan untuk membayar piutang gaji karyawan, yaitu piutang pada pelanggan,” ujar Sekda saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Hartono, langkah yang harus segera dilakukan manajemen PDAM adalah memaksimalkan penagihan tunggakan pelanggan. Sebab, dari hasil penagihan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran gaji karyawan yang masih tertunggak.

“Manajemen PDAM ini harusnya berbenah, tidak ada cerita rugi karena distribusi air mengalir terus. Tagih tunggakan pelanggan, maksimalkan itu untuk membayar tunggakan gaji karyawan,” tegasnya.

Di sisi lain, kewajiban pembayaran gaji terhadap putusan PHI senilai sekitar Rp600 juta disebut bersifat wajib. Namun hingga saat ini, realisasi pembayaran kepada para eks karyawan tersebut belum juga dilakukan oleh manajemen PDAM Tirta Alami.

Para penggugat mengaku diberhentikan secara sepihak dan tidak menerima hak mereka berupa gaji selama kurang lebih empat tahun bekerja di PDAM Tirta Alami. Kondisi itu membuat para eks karyawan terpaksa menempuh jalur hukum demi mendapatkan hak yang seharusnya mereka terima.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *