SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2020-2021 terus bergulir di meja hijau. Kejaksaan Negeri Kepahiang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut hingga ke akar sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Kepahiang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menyampaikan, saat ini proses persidangan telah memasuki agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.
Dalam perkara tersebut, terdakwa HE yang merupakan mantan Direktur RSUD Kepahiang dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Untuk terdakwa HE, kami tuntut 5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan,” ujar Kajari Kepahiang.
Tak hanya itu, JPU juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp532 juta kepada terdakwa HE. Nilai tersebut disebut merupakan bagian dari kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan UPS di RSUD Kepahiang.
Menurut Kajari, tuntutan yang dibacakan telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, hingga keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses hukum berlangsung.
“Semua tuntutan disusun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain HE, perkara tersebut juga menyeret terdakwa RL yang hingga kini masih berstatus inabsensiaatau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski belum berhasil diamankan, proses hukum terhadap RL tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
RL sendiri turut dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh JPU serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp443 juta.
Kajari Kepahiang memastikan pihaknya masih terus melakukan upaya pencarian terhadap RL agar dapat segera menjalani proses hukum secara langsung di hadapan persidangan.
“Kami tetap melakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan. Status DPO bukan berarti perkara berhenti, proses hukum tetap berjalan,” katanya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik lantaran menyangkut fasilitas penunjang pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah. UPS sendiri merupakan perangkat penting untuk menjaga kestabilan pasokan listrik, khususnya pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan tersebut diduga tidak termanfaatkan secara maksimal hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Kepahiang menilai penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, terutama pada sektor kesehatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Saat ini, persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Sekadar mengulas, perkara dugaan korupsi pengadaan UPS pada RSUD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2022 sebelumnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.
Dalam perkara itu, dua berkas perkara dilimpahkan, masing-masing terhadap HM selaku mantan Direktur RSUD Kepahiang dan MRL yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan UPS tersebut. Namun hingga kini, MRL masih berstatus buronan Kejaksaan Negeri Kepahiang karena keberadaannya belum diketahui.(mat)













