SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Konsekuensi hukum berat kini harus dihadapi RA (16), seorang pelajar kelas 2 SMK di Kabupaten Kepahiang yang tega menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya sendiri. Remaja perempuan asal Kecamatan Bermani Ilir itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Kepahiang.
Selain terancam hukuman pidana, masa depan pendidikan RA juga berada di ujung tanduk. Statusnya sebagai pelajar aktif terancam berakhir seiring proses hukum yang kini tengah berjalan.
Saat ini, RA masih menjalani perawatan medis di RSUD Kepahiang usai melahirkan tanpa mendapatkan penanganan kesehatan sesuai standar medis.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Bintang Yudha Gama, Selasa (12/5/2026) menjelaskan, pihak kepolisian masih menunggu kondisi kesehatan tersangka pulih sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif.
“Kita tunggu dulu setelah pulih dari perawatan di rumah sakit, baru kemudian kita dalami dan jalani pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim.
Ia juga menegaskan, kedua tersangka terancam hukuman pidana berat atas perbuatan yang dilakukan.
“Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kepahiang menjerat RA dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 Ayat (2) atau Pasal 460 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara itu, pacar RA sekaligus ayah dari bayi tersebut, yakni Gagah, warga Kecamatan Kepahiang, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 Ayat (2) atau Pasal 460 Ayat (3) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus tragis ini bermula ketika RA diduga nekat melahirkan seorang diri di sebuah pondok kebun pada Minggu dinihari, 10 Mei 2026. Aksi tersebut dilakukan secara diam-diam agar tidak diketahui orang tua maupun warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik, terungkap fakta memilukan bahwa sesaat setelah melahirkan, Tega diduga sempat mencekik bayi yang baru dilahirkannya dengan tujuan menghilangkan nyawa sang bayi.
Namun upaya tersebut disebut tidak berhasil. Hingga akhirnya, Tega diduga merendam bayi malang itu ke dalam jerigen berisi air hingga meninggal dunia.
Ironisnya, selama menjalankan aksi tersebut, RA diketahui terus berkomunikasi dengan pacarnya melalui aplikasi WhatsApp.
Peristiwa itu akhirnya terbongkar pada siang harinya. Saat itu, warga memergoki Gagah datang ke lokasi sambil membawa sebuah bungkusan plastik hitam mencurigakan.
Setelah diperiksa warga, di dalam plastik tersebut ditemukan jasad bayi yang sudah tidak bernyawa. Penemuan itu langsung menghebohkan masyarakat sekitar dan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi yang menerima laporan kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius lantaran melibatkan pasangan remaja yang masih berstatus pelajar. Banyak pihak menyayangkan peristiwa tragis tersebut karena dinilai menjadi cerminan pentingnya pengawasan orang tua serta pendidikan moral dan sosial terhadap remaja.
Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi, pergaulan remaja, serta pendampingan psikologis bagi anak usia sekolah.
Sementara itu, proses hukum terhadap kedua tersangka dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan sistem peradilan pidana anak terhadap RA yang masih di bawah umur.(mat)













