Rekonstruksi Kasus Bos Ice Cream, Ditikam Berkali-kali hingga Tewas!

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Satreskrim Polres Kepahiang menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan bos ice cream, Yusep Fernando (32), Rabu (13/5/2026). Rekonstruksi dilakukan langsung di lokasi kejadian, tepatnya di depan toko Duta Gallery, tempat korban meregang nyawa pada 16 Maret 2026 lalu.

Proses reka ulang yang memperagakan 14 adegan itu turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang guna mencocokkan fakta lapangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AM memperagakan detik-detik penusukan brutal terhadap korban. Peristiwa bermula saat korban Yusep Fernando mendatangi tersangka yang sedang berjualan di depan toko Duta Gallery.

Diduga dilatarbelakangi kesalahpahaman yang memicu kecemburuan, situasi di lokasi mendadak memanas. Tersangka AM yang mengaku curiga korban hendak mengeluarkan senjata tajam, langsung mencabut pisau belati dan menusuk dada korban lebih dulu.

Aksi sadis itu tak berhenti sampai di situ. Dari reka adegan yang diperagakan, korban terus dikejar dan ditusuk berkali-kali meski sempat berusaha menyelamatkan diri hingga masuk ke dalam toko Duta Gallery.

“Terlihat dari reka adegan dalam rekonstruksi tadi, tersangka AM ini melakukan penusukan terhadap korban mencapai 10 kali hingga membuat korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Bintang Yudha Gama saat memimpin rekonstruksi.

Polisi menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi tindak pidana yang terjadi dan memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta penyidikan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang melalui Kasi Pidum Ahmad Yantomi menyebut seluruh adegan yang diperagakan sejauh ini telah sesuai dengan BAP penyidik.

Menurutnya, jaksa masih akan melakukan pendalaman terhadap berkas perkara serta barang bukti yang telah dilampirkan penyidik, termasuk kemungkinan adanya penambahan pasal terhadap tersangka.

“Sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka AM adalah Pasal 458 ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Terkait kemungkinan adanya pasal tambahan akan kami telaah bersama penyidik,” jelas Ahmad Yantomi.

Adapun 14 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut yakni korban mendatangi tersangka, kemudian tersangka melakukan penusukan pertama di bagian dada, dilanjutkan beberapa kali tusukan di bagian perut, bahu hingga belakang tubuh korban. Korban sempat berusaha melarikan diri dan masuk ke dalam toko Duta Gallery sebelum akhirnya terkapar bersimbah darah.

Usai melakukan aksinya, tersangka menjatuhkan senjata tajam yang digunakan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju Polres Kepahiang untuk menyerahkan diri.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *