Klarifikasi! Tersandung Dugaan Pelanggaran UU Pers, Kadis PMD Kepahiang Akui Salah

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Zaili Husin akhirnya mengakui kesalahan atas tindakan intimidasi terhadap 7 wartawan dan melakukan klarifikasi terbuka yang difasilitasi Satreskrim Polres Kepahiang, Rabu (13/5/2026).

Dalam klarifikasi tersebut, Zaili Husin menyampaikan permohonan maaf atas sikapnya yang dinilai telah mencederai profesi wartawan dan menyangkut kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Kepahiang, Zaili mengaku menyadari tindakannya telah menjadi kesalahan, baik terhadap insan pers maupun terhadap pemerintah daerah.

“Saya selaku Kadis PMD menyatakan permohonan maaf kepada ketujuh wartawan yang bertamu pada saya hingga terjadinya kesalahpahaman kepada pihak media,” ujar Zaili.

Proses klarifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk., S.I.K., serta turut dihadiri Sekda Kepahiang Hartono yang hadir mewakili kepala daerah.

Dalam proses mufakat yang dilakukan, pihak wartawan turut menyampaikan sejumlah poin tuntutan yang tertuang dalam surat kesepakatan. Di antaranya meminta Zaili melakukan klarifikasi terbuka terkait intimidasi tersebut, tidak melakukan intervensi terhadap karya jurnalistik, mengakui kesalahan dan meminta maaf, menyurati kantor media sebagai bentuk permohonan maaf resmi, hingga berjanji tidak mengulangi tindakan serupa kepada wartawan maupun media lainnya di kemudian hari.

Seluruh poin tersebut disanggupi oleh Zaili Husin.

Peristiwa ini menjadi sorotan dan pengingat bagi seluruh pejabat publik, khususnya di lingkungan pemerintahan, agar tidak bersikap arogan ataupun semena-mena terhadap profesi wartawan yang memiliki fungsi kontrol sosial serta penyampai informasi kepada masyarakat.

Keberadaan pers dinilai menjadi bagian penting dalam jalannya pemerintahan, sehingga hubungan antara pemerintah dan media seharusnya berjalan secara profesional dan saling menghormati.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Kepahiang, Doni menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut murni dilakukan melalui kesepakatan bersama tanpa adanya unsur uang ataupun kompensasi tertentu.

“Tidak ada embel-embel soal uang, ini murni karena mencapai kesepakatan,” tegas Doni.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *