SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Sekretariat DPRD Kepahiang layak disebut sebagai titik terlemah sekaligus sumber penyakit dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketekoran kas daerah senilai Rp 4,8 miliar yang ditemukan BPK RI bukan hanya menyeret Kabupaten Kepahiang ke opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Tahun Anggaran 2024, tetapi juga membuka borok lama yang hingga kini tak kunjung dibersihkan.
BPK RI secara tegas menyatakan adanya ketekoran kas di Setwan DPRD Kepahiang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Angka Rp 4,8 miliar bukan nilai kecil, melainkan jumlah besar yang mencerminkan kegagalan total sistem pengendalian internal Sekwan, baik pada level pengelola keuangan maupun pengambil kebijakan.
Namun yang lebih mencengangkan, hingga tahun 2026, Setwan DPRD Kepahiang belum mampu mengembalikan kerugian negara tersebut secara utuh. Dari total Rp 4,8 miliar, baru Rp 2,2 miliar yang dikembalikan ke kas daerah. Sisanya? Masih menggantung tanpa kejelasan, tanpa tenggat, tanpa sanksi. Dikawatirkan terjadi praktik gali lubang tutup lubang. (menutup dosa lama dengan dosa baru).
Lebih jauh, praktik semacam ini menciptakan lingkaran setan korupsi struktural. Setiap tahun anggaran berpotensi menanggung beban kesalahan tahun sebelumnya. Inilah bom waktu keuangan daerah, dan Setwan DPRD Kepahiang duduk tepat di atasnya.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira, M.AP, membenarkan fakta tersebut.
“Yang sudah dibayarkan terkait TGR temuan BPK RI di Sekwan itu sebesar Rp 2,2 miliar,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Lebih parah lagi, Inspekorat mengakui bahwa tidak ada batas waktu penyelesaian pengembalian kerugian negara oleh Setwan.
“Selagi masih berproses maka masih akan diterima,” sambung Dedi.(Mat)













