SEMARAKPOST – KEPAHIANG | Sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, 10 tersangka dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2021–2023. Selasa (30/9/2025)
Sidang perdana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Sahur Parulian Banjarnahor didampingi 2 hakim dan 2 panitera.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang menghadirkan 3 orang Jaksa Penuntut Umum yakni Febrianto Ali Akbar, S.H., M.H., Rezeki Akbar Fernando, S.H., dan Hafiedz Assegaf, S.H. yang membacakan surat dakwaan secara bergantian.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, S.H., M.H. dalam kesempatan sebagai JPU menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan hampir 200 saksi untuk tersangka Sekwan dan Bendahara.
“Majelis kami akan menghadirkan 196 saksi untuk tersangka Sekwan dan Bendahara,” sampai Febri.
Menyikapi dakwaan dari Penuntut Umum, Sekwan dan Bendahara melalui masing-masing penasihat hukumnya menyatakan menerima dakwaan JPU dan tidak akan mengajukan eksepsi.
Sementara itu beberapa dari tersangka mantan anggota DPRD melalui penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
Rustam Effendi, S.H. selaku penasihat hukum Nanto, Johanda, dan Joko menyampaikan bahwa pihaknya keberatan terhadap tuntutan JPU dan akan mengajukan eksepsi.
“Kami sepakat keberatan dan akan mengajukan eksepsi, karena banyak hal yang tidak bisa kami terima dalam dakwaan ini,” sampai Rustam.
Selain itu terhadap tuntutan JPU, penasihat hukum Budi Hartono, Zelig Ilham, S.H. dan Fromes Media Bagite, S.H. juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi.
“Baik Majelis kami akan mengajukan eksepsi,” terangnya.
Majelis hakim memberikan waktu dua hari ke depan untuk menyiapkan eksepsi dan akan diajukan kembali di muka persidangan pada Kamis (02/10).
Sekilas dalam dakwaan diterangkan dugaan korupsi Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021–2023 antara lain perjalanan dinas, dana publikasi, makan minum, dan belanja ATK. Dengan total kerugian negara sebesar Rp 28 miliar.
Karenanya Jaksa Penuntut Umum menjerat 10 orang terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.