Selama 8 Tahun Bungkam, Dua Putri di Kepahiang Jadi Korban Nafsu Ayah Kandung

Disertai Ancaman, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi di Rumahnya

SEMARAKPOST – kepahiang | Aksi keji dan melanggar norma kesusilaan kembali mengguncang masyarakat Kabupaten Kepahiang. Seorang ayah kandung berinisial SM (52 tahun), warga Kecamatan Ujan Mas, nekat melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap dua putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu akhirnya berhasil diringkus Tim Elang Jupi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di kediaman tersangka pada Kamis malam, 2 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Bintang Yuda Gama, S.Trk, S.Ik, didampingi Kanit PPA, Aiptu Dedy, SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang dianggap sebagai predator anak tersebut.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, kasus ini mulai terkuak setelah ibu kandung korban berinisial LL melaporkan adanya kejanggalan yang dicurigai menimpa kedua putrinya.
“Awalnya pelapor hanya menyampaikan dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dialami anaknya. Namun setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam kepada korban, terungkap fakta baru yang sangat mengejutkan dan memilukan,” ungkap Iptu Bintang.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa sebelum salah satu korban pernah mengalami hubungan dengan kekasihnya, korban lebih dahulu telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan ayah kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.
Berdasarkan data yang dihimpun kepolisian, perbuatan tercela tersangka SM dilakukan dalam jangka waktu cukup lama dan menyasar kedua putrinya secara bergantian.
Korban pertama, Mawar (17 tahun – nama disamarkan), mengalami perlakuan tersebut sejak tahun 2018 hingga 2020. Sedangkan korban kedua, Melati (12 tahun), menjadi sasaran sang ayah dalam rentang waktu Oktober 2024 hingga Januari 2026.
Agar perbuatannya tidak terbongkar, tersangka kerap melontarkan ancaman keras kepada kedua korban setiap kali selesai melampiaskan nafsunya. Akibat rasa takut yang mendalam, kedua anak itu terpaksa membungkam mulut selama bertahun-tahun.
“Tersangka mengancam jika mereka memberitahu ibu atau orang lain, maka akan ada hal buruk yang menimpa mereka. Karena ketakutan, korban tidak berani bicara hingga akhirnya terungkap juga,” jelas Kanit PPA.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan mengetahui lokasi keberadaan pelaku, tim penyidik segera bergerak melakukan pengepungan. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, lalu langsung digelandang ke Mapolres Kepahiang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka sudah berada dalam tahanan kepolisian. Motif di balik perbuatan ini serta detail kasus masih dalam tahap pemeriksaan mendalam dan pengembangan penyidikan,” pungkas Aiptu Dedy.
Tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Exit mobile version