HomeBengkulu › Gara-gara Tersinggung, Pria Pagar Gunung Hantam Tetangga Pakai Batu hingga Tewas

Gara-gara Tersinggung, Pria Pagar Gunung Hantam Tetangga Pakai Batu hingga Tewas

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Obrolan singkat di sebuah konter di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, berujung petaka. Gara-gara diduga tersinggung dengan ucapan korban, seorang pria berinisial WH (30) diduga tega menganiaya tetangganya hingga meninggal dunia.

Korban diketahui bernama Agus Salim (Alm). Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat (4/9/2026) malam, sekitar pukul 23.14 WIB.

Kasus ini akhirnya berhasil diungkap Tim Elang Jua Polres Kepahiang Polda Bengkulu. WH, warga Desa Pagar Gunung yang berprofesi sebagai wiraswasta, kini telah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perampasan nyawa atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian tersebut.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban mendatangi konter milik WH yang berada bersebelahan dengan rumah korban, Jumat (4/9/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Awalnya, obrolan keduanya berlangsung biasa. Korban menanyakan kepada WH mengenai pembuatan paspor untuk keperluan keberangkatan ibadah haji.

Namun, percakapan kemudian bergeser membahas kehidupan pribadi tersangka. Korban disebut sempat menyinggung persoalan rumah tangga WH yang sudah menikah selama enam tahun namun belum memiliki rumah.

“Nah kamu ini sudah menikah 6 tahun belum buat rumah,” ujar korban.

WH kemudian menjawab, “Lah sabar nek bisa lah aku.”

Namun, ucapan korban kembali berlanjut.

“Padahal S1, cari lah kerja yang bagus sedikit.”

Ucapan tersebut diduga membuat WH tersinggung dan sakit hati.

Emosi yang diduga tersulut membuat WH kemudian mengikuti korban yang berjalan ke arah samping rumah.

Saat berada di sekitar tangga samping rumah, tersangka diduga menarik siku korban hingga terjatuh.

Dalam kondisi korban terjatuh, WH mengambil sebuah batu yang berada di sekitar lokasi. Batu tersebut kemudian diduga digunakan untuk menghantam bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali.

Belum berhenti, tubuh korban kemudian dibalik dan bagian depan kepalanya kembali dihantam menggunakan batu sebanyak dua kali.

WH selanjutnya diduga mengambil satu unit handphone Samsung A075F milik korban sebelum meninggalkan lokasi dan kembali ke konter.

Namun, sekitar tiga menit kemudian, WH kembali mendatangi lokasi untuk mengecek kondisi korban.

Polisi menduga, tersangka kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan menarik tubuh korban dari bagian bahu dan menyeretnya menuju saluran irigasi yang berada di sekitar rumah korban.

Batu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban juga dibuang ke dalam saluran irigasi. Setelah itu, WH kembali ke konter dan melanjutkan aktivitasnya, termasuk melayani pembeli.

Bahkan, tersangka disebut kembali mengecek kondisi korban hingga tiga kali untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Elang Jua Polres Kepahiang mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu rekaman CCTV, pakaian milik korban dan tersangka, sepasang sandal merek Wedermen, satu batu berwarna hitam berukuran sekitar 40 sentimeter, serta satu unit handphone Samsung A075F warna biru.

Atas dugaan perbuatannya, WH dijerat Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 468 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *