SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten Kepahiang bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang terus memperkuat upaya pencegahan konflik agraria melalui pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026. Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Kepahiang ditetapkan sebagai lokus program strategis nasional tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd., M.H., mengatakan reforma agraria menjadi salah satu program nasional yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Program GTRA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria, mulai dari penataan aset hingga pemberian akses yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hartono saat pelaksanaan GTRA Tahun 2026, Rabu (29/7/2026).
Hartono menjelaskan, program tersebut tidak hanya menyasar legalisasi kepemilikan lahan, tetapi juga mencakup pembangunan akses infrastruktur, penguatan sektor pertanian, pengembangan UMKM, hingga penataan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang selama ini belum memiliki legalitas yang memadai.
Adapun tujuh desa yang menjadi lokus GTRA Tahun 2026 yakni Desa Renah Kurung Kecamatan Muara Kemumu dengan potensi perkebunan kopi, pertanian, gula aren dan wisata. Kemudian Desa Bukit SariKecamatan Kabawetan yang memiliki potensi perkebunan, pertanian, UMKM olahan parijoto serta bubuk kopi.
Selanjutnya Desa Tapak Gedung Kecamatan Tebat Karai dengan potensi wisata alam, perkebunan, pertanian, UMKM dan wisata budaya. Kemudian Desa Bukit Barisan Kecamatan Merigi yang memiliki potensi UMKM, peternakan, pertanian, perkebunan serta wisata.
Lokus lainnya yakni Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas dengan potensi pertanian, wisata budaya, wisata religi dan perkebunan, serta Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi yang memiliki potensi wisata alam, UMKM, pertanian, perkebunan dan wisata budaya.
“Pemetaan GTRA yang dilakukan pertanahan untuk memberikan legalisasi sertifikat, ada di desa, akses infrastruktur jalan, termasuk aset daerah yang belum bersertifikat,” jelas Hartono.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang, Nova Maroya, S.ST., M.H., mengatakan keberhasilan pelaksanaan GTRA membutuhkan dukungan lintas sektor agar penataan aset maupun akses dapat berjalan optimal.
Menurutnya, sasaran program tidak hanya menyentuh aset milik pemerintah daerah, tetapi juga aset masyarakat yang berada di kawasan objek reforma agraria sehingga memiliki kepastian hukum sekaligus didukung akses infrastruktur yang memadai.
“Kita sudah melakukan peninjauan terhadap lokus reforma agraria dimana aset lahan pemerintah dan masyarakat ada di dalamnya, misalnya ada jalan yang belum memadai, akses pertanian, hingga UMKM agar masyarakat bisa segera mendapatkan sertifikatnya,” ungkap Nova.
Melalui pelaksanaan GTRA Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kepahiang berharap berbagai persoalan pertanahan yang selama ini berpotensi memicu konflik dapat dicegah sejak dini. Di sisi lain, legalisasi aset dan peningkatan akses infrastruktur diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di desa-desa yang menjadi lokus reforma agraria.












