SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Sejak aturan diterapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), tentang rekening penerima PKH yang terindikasi judol akan diblokir, puluhan KPM datangi kantor Dinas Sosial Kepahiang.
Sedikitnya ada 50 rekening penerima manfaat atau KPM Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) diblokir, lantaran terindikasi terlibat perjudian online atau Judol.
Pemblokiran rekening penerima Bansos itu langsung dilakukan oleh pemerintah pusat, dengan demikian pembekuan pencairan dana bantuan sosial ke rekening penerima bantuan berlaku permanen.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang H. Helmi Johan, M.Pd melalui Arif Muzakar, SE saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ke depannya jumlah KPM penerima Bansos yang terdindikasi melanggar aturan akan bertambah.
“Sementara, laporan yang kita terima sudah 50 rekening KPM penerima Bansos yang terblokir,” kata Arif.
Diketahui, per September 2025 terdata sebanyak 7.782 penerima manfaat Bansos yang menerima PKH. Perbandingan, jumlah penerima Bansos PKH hingga penyaluran bantuan tahap IV tahun 2023 di Kabupaten Kepahiang terdata disalurkan untuk 5.429 KPM dengan nominal mencapai Rp2,62 miliar. Jumlah tersebut meningkat di tahun 2024, menjadi 7.163 KPM.
“Terkait adanya perubahan penerima, di sini desa memegang peranan. Pemerintah Desa dan Kelurahan diharapkan dapat memanfaatkan secara maksimal adanya Operator SIKS-NG di Desa dan Kelurahan, untuk pengusulan penerima Bansos PKH Sembako ataupun PBI,” jelas Arif.
Data penerima Bansos PKH ini sendiri bersifat fluktuatif. Semua bergantung pada usulan dan DTKS desa.(mat)