SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Dit Reskrimsus Polda Bengkulu terus mendalami dugaan tindak pidana perbankan terkait penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Setelah menggeledah kantor Bank Bengkulu Cabang Kepahiang pada Selasa 30 September 2025, kini giliran kantor Bank Bengkulu Cabang Utama yang menjadi sasaran penggeledahan pada Rabu 1 Oktober 2025.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi pada PT. AJG oleh Bank Bengkulu Cabang Kepahiang tahun 2019.
Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan bahwa penyaluran kredit tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan bank, yang mengakibatkan kredit macet.
Selama lebih dari 7 jam penggeledahan, penyidik fokus pada ruangan direktur utama, ruang divisi kredit komersial di lantai 3, ruang divisi kepatuhan di lantai 5 dan gudang arsip Bank Bengkulu Cabang Pusat.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Fismondev Kompol Miza Yanti, SIK, membenarkan kegiatan penggeledahan ini.
“Hari ini kita kembali melakukan penggeledahan terkait tindak pidana perbankan dalam penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK), ada beberapa dokumen yang kita amankan. Terkait perkara ini masih dalam penyidikan dan kita dalami,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita satu boks kontainer berisi dokumen dan berkas yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan dalam penyaluran KMK.
Barang bukti ini dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk ditindaklanjuti sebagai bukti tambahan dalam penyidikan.
Penyidik memastikan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Sejauh ini, sejumlah saksi dari pihak bank dan perusahaan kreditur telah dipanggil untuk dimintai keterangan.