SemarakPost.Com | Kepahiang – Kembali terjadi kasus tindak pidana pencabulan terhadap mawar (nama inisial) yang terjadi di pondok kebun yang berada di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi, Kepahiang.
Dari kasus tersebut, unit Sat reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau S. iK, MH dan anggota tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan dua pemuda Kepahiang berinisial AO (16) dan FLA (18) pada Senin (08/02/2021) sekitar pukul 16.00 Wib.
Kedua terduga pelaku diciduk saat berada di salah satu warung di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi.
“Setelah mendapati informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, kami pun langsung melakukan pengejaran. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan,” ujar Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK. MAP melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu. Welliwanto Malau.
Disamping itu Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa tindak pidana pencabulan ini dilakukan dengan cara memaksa dan diduga pelaku juga terpengaruhi oleh lem aibon yang dihisap sebelumnya. (ton)