SemarakPost.com | Kepahiang – Tersangka A (31) warga Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, diamankan tim elang Satreskrim Polres Kepahiang pada Minggu (17/1/2021) pukul 00.45 Wib lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kronologis penangkapan bermula saat Anggota Tim Elang nelaksanakan Hanting di seputaran wilayah hukum Polres Kepahiang tepatnya di Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Welliwanto Malau SIk MH dan KBO Reskrim Ipda Hardiansyah SH, katim Tim buser Elang Juvi Aipda Deni Farozi.
“Saat itu ditemukan seseorang yang mencurigakan saat didekati ternyata orang tersebut mengambil 1(satu) buah pelastik hitam saat di interogasi ternyata isi dari pelastik hitam tersebut terdapat pelastik klip bening yang berisi 8 (delapan) paket narkoba yang di duga jenis sabu,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIk MAP, melalui Kasat Reskrim Welliwanto Malas SIk MH, Minggu dini hari.
“Selanjutnya Anggota Sat Reskrim langsung mengamankan pelaku ke Polres Kepahiang dan menyerahkan tersangka dan barang bukti 8 paket narkoba Jenis Sabu ke Satnarkoba,” sambung Kasat.(ton)