Kebocoran PAD, Kejari Kepahiang Siapkan Langkah Hukum terhadap PT TUMS

Penulis: Rahmat

Editor: Rahmat

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – PT Trisula Ulung Mega Surya (PT TUMS), perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan perkebunan teh di Kabupaten Kepahiang, kini masuk dalam radar pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Perusahaan tersebut diduga terkait dengan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sorotan tersebut muncul lantaran adanya dugaan tidak disetorkannya retribusi daerah yang menjadi kewajiban perusahaan, khususnya retribusi yang bersumber dari penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH., MH, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait langkah hukum yang akan ditempuh terhadap PT TUMS.

Menurut Kajari, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan membantu pemerintah daerah melakukan penagihan piutang retribusi. Namun, apabila ditemukan unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, perkara tersebut dapat berkembang ke ranah pidana korupsi.

“Kita tengah menunggu arahan dari Kejati Bengkulu terkait dengan PT TUMS. Ini berkaitan dengan penagihan dalam rangka PAD daerah. Kami sudah ekspose ke Kejati terkait dengan indikasi Tipikor baru yang sedang dikaji,” ujar Bagus.

Diketahui, objek PAD yang dipersoalkan berasal dari retribusi tenaga kerja asing yang disebut belum pernah disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, di mana retribusi diperoleh melalui pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Untuk tenaga kerja asing yang masa kerjanya diperpanjang lebih dari enam bulan, perusahaan wajib membayar retribusi sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulan untuk setiap tenaga kerja asing, yang menjadi bagian dari pendapatan daerah.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, negara berpotensi kehilangan sumber PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Tak hanya PT TUMS, Kejari Kepahiang juga tengah melakukan upaya penagihan retribusi terhadap sejumlah perusahaan lainnya. Di antaranya BPJS, PT MAS, dan PT SMM yang disebut memiliki kewajiban retribusi daerah yang masih dalam proses penyelesaian.

Meski demikian, khusus untuk PT TUMS, Kejari belum menentukan jalur hukum yang akan dipilih.

“Terkait dengan PT TUMS ini, kita masih menunggu arahan Kejati, apakah nanti dilakukan perdatanya atau pidananya,” tegas Kajari.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Kejari Kepahiang tidak hanya fokus pada pemulihan potensi PAD melalui mekanisme perdata, tetapi juga membuka peluang penanganan pidana apabila hasil kajian menemukan adanya unsur korupsi dalam dugaan kebocoran pendapatan daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *