Jelang Pilkades, Dukcapil Kepahiang: Jangan Salah Alamat Soal Data Pemilih!

Penulis: Rahmat

Editor: Rahmat

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang meluruskan pemahaman masyarakat terkait kewenangan pengelolaan data pemilih. Pasalnya, masih banyak warga hingga panitia Pilkades yang mendatangi kantor Dukcapil untuk mempertanyakan status calon pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH, menegaskan bahwa penyusunan maupun pengelolaan data pemilih Pilkades bukan menjadi kewenangan Dukcapil. Tugas tersebut sepenuhnya berada di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang sebagai organisasi perangkat daerah yang menangani penyelenggaraan administrasi Pilkades.

Menurut Ardiansyah, dalam beberapa waktu terakhir pihaknya cukup sering menerima kedatangan masyarakat yang mempertanyakan berbagai persoalan data pemilih, mulai dari warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili, hingga perubahan data kependudukan lainnya.

“Belakangan ini ada beberapa masyarakat yang datang ke Dukcapil untuk mempertanyakan data pemilih di desa, seperti warga yang sudah meninggal, pindah domisili maupun perubahan data lainnya. Kepada mereka langsung kami jelaskan mengenai kewenangan masing-masing instansi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Dukcapil tetap memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Pilkades. Namun, dukungan tersebut diberikan sesuai tugas pokok dan fungsi instansi, yakni menyediakan akses data kependudukan kepada Dinas PMD untuk keperluan verifikasi calon pemilih.

Melalui kerja sama yang telah terjalin, petugas Dinas PMD diberikan akses khusus untuk melakukan pengecekan data kependudukan secara langsung melalui sistem yang terhubung dengan database Dukcapil.

“Dukcapil memang sudah bekerja sama dengan Dinas PMD. Kami memberikan akses khusus sehingga petugas yang ditunjuk dari Dinas PMD dapat melakukan pengecekan data kependudukan secara langsung sesuai kebutuhan pelaksanaan Pilkades,” jelasnya.

Dengan akses tersebut, petugas Dinas PMD dapat mengetahui secara cepat apakah seseorang masih tercatat sebagai penduduk Kabupaten Kepahiang, telah pindah ke daerah lain, telah meninggal dunia, maupun mengalami perubahan data administrasi kependudukan lainnya.

Karena itu, Ardiansyah mengimbau masyarakat maupun panitia Pilkades agar tidak lagi datang langsung ke kantor Dukcapil hanya untuk memastikan status data pemilih. Seluruh proses verifikasi telah difasilitasi melalui mekanisme resmi yang berada di Dinas PMD.

“Nantinya Dinas PMD tinggal menyiapkan admin yang bertugas melakukan pengecekan, beserta perangkat komputer dan jaringan internet. Dengan begitu, keberadaan maupun status administrasi kependudukan seseorang bisa langsung dicek melalui sistem yang telah terhubung dengan data Dukcapil,” terangnya.

Ia menambahkan, sinergi antara Dukcapil dan Dinas PMD merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam mewujudkan penyelenggaraan Pilkades yang akurat, transparan, dan tertib administrasi.

Keakuratan data pemilih, kata Ardiansyah, menjadi salah satu kunci suksesnya pelaksanaan Pilkades. Oleh sebab itu, seluruh pihak diminta memanfaatkan mekanisme yang telah tersedia agar tidak terjadi perbedaan data maupun kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain itu, panitia Pilkades di setiap desa juga diharapkan aktif berkoordinasi dengan Dinas PMD apabila menemukan adanya perubahan data kependudukan calon pemilih, sehingga setiap perubahan dapat segera diverifikasi melalui akses resmi yang telah disediakan Dukcapil.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan Pilkades yang tertib administrasi. Namun masyarakat juga perlu memahami bahwa untuk urusan DPS Pilkades, koordinasinya dilakukan melalui Dinas PMD sebagai instansi penyelenggara. Dukcapil berperan menyediakan dan memperbarui data kependudukan serta memberikan akses resmi kepada Dinas PMD untuk melakukan verifikasi,” pungkasnya.

Dengan penegasan tersebut, Dukcapil Kabupaten Kepahiang berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai instansi yang berwenang menangani data pemilih Pilkades. Masyarakat maupun panitia desa diimbau memanfaatkan jalur koordinasi yang telah ditetapkan agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan lancar, akurat, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika diinginkan, saya juga bisa Buatkan versi yang lebih tajam dengan gaya investigatif khas SemarakPost, misalnya menyoroti masih lemahnya pemahaman kewenangan antarinstansi menjelang Pilkades.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *