SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang saat ini masih dibayangi beban piutang kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai Rp23 miliar. Piutang tersebut merupakan dampak dari program dan kegiatan yang mengalami gagal bayar pada Tahun Anggaran (TA) 2025.
Nilai utang tersebut bahkan telah dituangkan dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang wajib diselesaikan oleh Pemkab Kepahiang kepada pihak ketiga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd., MH, Senin (15/6/2026), menjelaskan bahwa munculnya SPH tersebut dipicu keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Menurutnya, dana DBH tersebut sejatinya telah masuk dalam perencanaan pembiayaan daerah dan menjadi salah satu sumber pendanaan berbagai program serta kegiatan pemerintah.
“Piutang DBH masih tersisa banyak yang belum disalurkan oleh Pemprov Bengkulu. Kita sudah menyurati agar disalurkan seluruhnya karena dana itu untuk membayar SPH. SPH ini terjadi karena Pemprov tidak menyalurkan DBH terhitung 2024-2025, padahal sudah di-SK-kan untuk Kepahiang dan dalam buku APBD sudah dirangkum untuk pembiayaan,” jelas Hartono.
Sekda menegaskan, Pemkab Kepahiang berharap Pemprov Bengkulu dapat segera merealisasikan penyaluran DBH tersebut. Pasalnya, dana itu sangat dibutuhkan untuk menuntaskan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga sekaligus menopang pembiayaan belanja daerah pada tahun anggaran berjalan
Meski demikian, Pemkab Kepahiang juga telah menyiapkan langkah antisipasi apabila penyaluran DBH kembali mengalami keterlambatan atau bahkan tidak terealisasi sesuai harapan.
“SPH ini mau tidak mau harus dibayarkan kepada pihak ketiga. Jika pun Pemprov ingkar lagi, opsi lain sudah kita siapkan, yakni melalui APBD Perubahan TA 2026, di mana ada sebagian anggaran yang belum kita pergunakan untuk pembiayaan tahun ini,” tegas Hartono.
Dengan beban piutang yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut, Pemkab Kepahiang kini berpacu mencari solusi agar kewajiban kepada pihak ketiga dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan pada tahun anggaran 2026.
