Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN dan PPPK Kepahiang Sudah Mulai Disalurkan

Penulis: Rahmat

Editor: Rahmat

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Pemkab Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, Senin (15/6/2026) menjelaskan, penyaluran gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Menurutnya, pencairan gaji ke-13 tahun ini dipercepat guna membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

“Besaran gaji ke-13 PNS diatur sesuai dengan peraturan pemerintah dan saat ini sudah kita salurkan karena diperuntukkan membantu kebutuhan pendidikan. Selain ASN, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13,” ujar Jono.

Ia menjelaskan, komponen gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, besaran gaji ke-13 yang diterima lebih kecil dibandingkan ASN maupun PPPK penuh waktu karena perhitungannya dilakukan secara proporsional.

“Untuk PPPK paruh waktu memang besarannya lebih sedikit. Perhitungannya proporsional, yakni berdasarkan masa kerja, jumlah bulan dibagi 12, serta rasio jam kerja pegawai PPPK paruh waktu yang bersangkutan,” jelasnya.

Jono berharap, gaji ke-13 yang telah disalurkan tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yakni membantu meringankan beban biaya pendidikan dan berbagai keperluan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

“Diharapkan gaji ke-13 ini bisa membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka, sehingga beban pengeluaran menjelang tahun ajaran baru dapat lebih ringan,” pungkasnya.

Exit mobile version