Jejak Dugaan Kerugian Daerah, Kejari Kepahiang Telusuri Dokumen Penting Milik Bando

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menggeledah rumah mantan Bupati Kepahiang, Bando, di Desa Pematang Donok, Kamis (12/2/2026). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengusut dugaan kerugian aset daerah yang diduga terjadi pada pembebasan lahan GOR Kepahiang tahun 2006.

Dugaan tersebut menyoroti adanya indikasi penyusutan ukuran lahan dari data awal pembebasan. Jaksa menduga terdapat ketidaksesuaian antara luas lahan yang dibebaskan dengan kondisi riil di lapangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik Kejari Kepahiang berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan proses pembebasan lahan tersebut.

“Kita mengamankan sejumlah berkas, dan sejauh ini sudah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi untuk mendalami perkara ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, kepada wartawan.

Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di kediaman Bando. Tidak hanya ruang kerja dan ruang pribadi, tim jaksa juga terlihat memeriksa mobil pribadi milik mantan kepala daerah tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya dokumen tambahan.

Diketahui, perkara dugaan kerugian aset daerah ini telah resmi naik ke tahap penyidikan (DIK) di Kejari Kepahiang. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman dan penelusuran lanjutan terkait kasus tersebut.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *