SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Dugaan kerugian aset daerah Kabupaten Kepahiang mencuat terkait pembebasan lahan di Desa Tebat Monok yang saat ini berdiri bangunan Gedung Olahraga (GOR). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menelusuri sejumlah dokumen penting milik mantan Bupati Kepahiang periode 2005–2015, Bando Amin C Kader. Kamis (12/2/2026).
Kerugian aset daerah ini diduga terjadi pada proses pembebasan lahan GOR yang dilakukan pada tahun 2006. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembebasan lahan disebut seluas 3,3 hektare. Namun fakta di lapangan menunjukkan luas tanah yang ada saat ini hanya sekitar 2,6 hektare.
Menindaklanjuti dugaan tersebut, Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan di kediaman mantan Bupati Kepahiang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jafar Adi Saputro, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.
“Hari ini kita melakukan penggeledahan terhadap mantan rumah Bupati Kepahiang untuk menelusuri dugaan kerugian aset daerah terkait pembebasan lahan GOR yang tidak sesuai,” jelas Kajari Kepahiang.
Kajari juga mengungkapkan, dalam perkara ini pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi. Hingga saat ini, sedikitnya sekitar 30 saksi telah dimintai keterangan.
“Sudah kisaran 30 saksi yang diperiksa hingga saat ini,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyasar empat ruang tidur dan satu ruang kerja milik Bando Amin. Dari lokasi, penyidik berhasil mengamankan sekitar 20 dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proses pembebasan lahan GOR.
“Ada empat kamar tidur dan satu ruang kerja, kisaran 20 dokumen berhasil kita amankan,” sampai Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar.
Diketahui, perkara dugaan kerugian aset daerah Kabupaten Kepahiang ini telah resmi naik ke tahap penyidikan (DIK) di Kejari Kepahiang. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran lanjutan guna mengungkap secara terang dugaan kerugian aset daerah tersebut.(mat)













