Dugaan Penipuan Berkedok Kebutuhan Dinas, Dua ASN Kepahiang Dilaporkan ke Polisi

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang berinisial R dan W dilaporkan ke Satreskrim Polres Kepahiang, Jumat (5/6/2026), atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut dilayangkan oleh penasihat hukum pelapor, Reki Afiko, S.Pd, yakni Desi Zahara, SH dan Endah Rahayuningsih, SH.

Kuasa hukum pelapor, Endah Rahayuningsih, SH, menjelaskan kliennya diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan kedua terlapor sejak Desember 2024. Modus yang digunakan dengan meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk kebutuhan dan keperluan kantor kedinasan.

“Klien kami memberikan pinjaman uang kepada terlapor pada Desember 2024, Januari 2025 dan Mei 2025. Kedua terlapor merupakan ASN Pemkab Kepahiang yang berada di instansi yang sama. Modusnya meminjam uang untuk keperluan kantor,” ujar Endah.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, terlapor R disebut meminjam uang sebesar Rp144 juta, sedangkan terlapor W meminjam uang senilai Rp205 juta. Total uang yang dipinjam kedua terlapor mencapai Rp349 juta.

Endah mengungkapkan, pinjaman tersebut terus berlanjut karena kliennya menaruh kepercayaan kepada kedua terlapor yang berstatus ASN dan telah lama dikenal. Selain itu, alasan pinjaman yang dikaitkan dengan kebutuhan kedinasan membuat korban tidak menaruh curiga.

“Mau tidak mau dibantu karena kebutuhan kantor. Klien kami percaya karena terlapor ini ASN. Kenapa baru dilaporkan saat ini, karena sebelumnya masih menunggu itikad baik dari para terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya,” jelas Endah.

Karena hingga saat ini persoalan tersebut tidak kunjung diselesaikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kedua ASN tersebut ke Satreskrim Polres Kepahiang.

Dalam laporannya, kedua terlapor diduga melanggar ketentuan pidana terkait penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP.

Saat ini laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan pelapor berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah dilayangkan ke Polres Kepahiang.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *