SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Ketuk palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, terdakwa SF (36), yang dikenal dengan sebutan “Paman Penakluk Naga”, resmi divonis 3 tahun penjara dalam perkara penggelapan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya, Rabu (26/8/2026).
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada SF.
Perkara ini mencuat setelah SF melakukan penggelapan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, total kerugian korban mencapai sekitar Rp4,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, SF disebut berhasil menikmati sekitar Rp2,250 miliar yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi dan foya-foya.
Vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pun tampaknya belum memenuhi harapan keluarga korban. Besarnya nilai kerugian menjadi salah satu alasan keluarga menilai hukuman tersebut belum sebanding dengan dampak yang mereka rasakan.
“Kami keluarga menghargai keputusan hukum yang berlaku, namun hukuman 3 tahun penjara tidaklah keinginan kami. Kerugian dan pengorbanan jauh lebih besar,” ujar Neni, selaku keluarga korban, usai persidangan.
Meski demikian, pihak keluarga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan. Mereka masih akan membahas langkah selanjutnya bersama keluarga, termasuk menyikapi putusan tersebut.
Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada pihak terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.Dengan demikian, peluang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, termasuk banding, masih terbuka.
“Untuk tindakan ke depannya, kami akan diskusi keluarga dulu untuk hasil putusan hari ini,” sampai Neni.
Sementara itu, SF yang keluar dari ruang sidang usai pembacaan putusan tidak memberikan banyak respons ketika ditanya wartawan. SF memilih diam dan langsung meninggalkan ruang Pengadilan Negeri Kepahiang.
