Bantah Aniaya Janda Muda, Oknum Satpol PP Klaim Diperas Rp60 Juta Untuk Damai

Penulis: Rahmat

Editor: Rahmat

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Terlapor kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, (RM) oknum  Satpol PP Kabupaten Kepahiang, akhirnya angkat bicara. Ia membantah sejumlah tuduhan yang telah dilaporkan oleh AZ (16) ke Polres Kepahiang dan mengklaim justru menjadi korban dugaan pemerasan.

Pernyataan itu disampaikan RM pada Selasa (28/7/2026), sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan yang sebelumnya telah beredar.

Menurut RM, persoalan yang menyeret namanya ke ranah hukum bermula dari cekcok melalui pesan singkat. Adu argumen tersebut, kata RM kemudian berkembang hingga kedua belah pihak sepakat dipertemukan dalam mediasi yang difasilitasi perangkat Desa Dapetah II.

Namun, mediasi yang diharapkan menjadi jalan damai justru berujung pada adu mulut. Dalam situasi itu, terjadi kontak fisik antara dirinya bersama rekannya berinisial TS kepada AZ, yang kemudian menjadi dasar laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

“Awalnya itu konflik lewat chat, terus direncanakan untuk ditemukan di balai desa untuk klarifikasi dan mediasi. Namun pada saat itu tidak ditemukan titik tengah,” ujar RM.

Usai peristiwa tersebut, RM mengaku berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Ia kembali meminta bantuan pihak desa untuk memfasilitasi mediasi lanjutan sebagai bentuk itikad baik.

Namun, menurut pengakuannya, dalam proses mediasi itu pihak keluarga AZ meminta uang perdamaian sebesar Rp60 juta, nilai yang menurutnya berada di luar kemampuan keluarganya.

“Kami menghubungi pihak desa untuk minta dimediasi kembali. Setelah kami datang lagi, pihak mereka meminta uang sebesar Rp60 juta. Kami jelas tidak sanggup,” katanya.

RM mengaku sempat menawarkan uang sebesar Rp5 juta disertai kesediaan memenuhi kewajiban adat sebagai bentuk penyelesaian damai. Akan tetapi, tawaran tersebut ditolak.

“Sempat kami tawar jadi Rp5 juta dengan persyaratan adat akan kami sanggupi, tapi ditolak,”sambungnya.

RM juga menuturkan bahwa permintaan uang tersebut disampaikan oleh ayah AZ. Ia menilai nominal yang diminta tidak memiliki dasar yang jelas dan menganggap tindakan tersebut telah mengarah pada dugaan pemerasan.

Merasa dirugikan, RM mengaku telah melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Bengkulu pada 17 Juli 2026.

“Nilai Rp60 juta tersebut dapat dari mana? Cacat fisik tidak, kerugian material tidak. Atas dasar apa angka Rp60 juta? Kami tidak sanggup,” tegas RM.

Sementara itu, proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan AZ di Polres Kepahiang maupun laporan dugaan pemerasan yang diajukan RM di Polda Bengkulu masih berjalan.

Exit mobile version