SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melakukan pers rilis terhadap kasus korupsi yang ada di DPRD Kepahiang. Kamis (4/9/2025)
Dengan membeberkan jumlah serta barang sitaan yang telah berhasil disita jaksa, jaksa ungkap kerugian negara (KN) capai Rp.37 Miliar Rupiah.
Jumlah KN yang fantastis ini diungkap Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar SH MH.
Febrianto menjelaskan dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan 10 orang tersangka yakni 2 orang pimpinan DPRD yakni WP eks ketua dan AD eks Waka 1, kemudian lima orang anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019 – 2024 yaitu NU, M, RMJ, JT, dan BH.
Lalu ada 3 orang ASN Sekretariat Dewan atas nama RY mantan Sekwan serta dua orang bendahara DR dan YS, tiga PNS atau abdi negara ini berperan memuluskan tindakan korupsi para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 hingga 2023.
“Untuk Kerugian Negara, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Bengkulu sebesar Rp. 37 Miliar. Kemudian uang yang sudah dikembalikan melalui TGR dan uangnya sudah di Kas Daerah sebesar Rp 8 miliar. Kemudian kita menerima uang titipan sebesar Rp 4,8 miliar lebih,” tegas Febrianto.
Selain itu jaksa juga melakukan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka berupa 2 unit kendaraan mewah, 2 sepeda motor, 3 unit rumah, 7 tas mahal, 1 jam tangan, 1 kacamata mahal. Kemudian ada 16 bidang aset lahan para tersangka sudah dilakukan pemblokiran untuk dapat dilakukan penyitaan.
“Tersangka RY eks Sekwan Kepahiang periode 2019 – 2024. Kemudian DR dan Y mantan bendahara, perkaranya sudah dilakukan tahap dua. Saat ini kita lakukan penahan di Lapas Malabro Kota Bengkulu untuk proses menunggu persidangan,” tegas Febrianto.













