Rampok Uang Negara Rp1,5 Miliar, Eks Pimpinan DPRD Kepahiang Tetap Nikmati Aset

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Usai ditetapkan terdakwa dalam kasus korupsi TGR di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023, aset eks pimpinan DPRD Kepahiang dipulihkan.

Telah melalui tahap persidangan, kerugian negara yang melibatkan eks pimpinan tersebut harus membayar kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar.

Berdasarkan pembayaran yang telah dilakukan, Windra selaku eks pimpinan tersebut telah melunasi kerugian negara tersebut 100%.

Dengan telah terbayar keseluruhan tersebut, aset yang sebelumnya telah disita jaksa akan dipulihkan.

Pernyataan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasi Intelejen Kejari (Kejaksaan Negeri) Kepahiang, Nanda Hardika, S.H..

Ia mengatakan bahwa saat ini kerugian negara untuk yang bersangkutan telah dikembalikan seluruhnya.

“Berdasarkan pengembalian dan juga penetipan yang telah dilakukan terdakwa sudah mencapai angka tuntutan yakni Rp 1,5 Miliar. Dan kami akan melakukan pemulihan aset yang telah disita sebelumnya kepada yang berhak,” ujar Nanda.

Rincian kerugian negara untuk terdakwa eks ketua Windra Purnama yakni TGR sebesar Rp.698.146.301-,, RPL sebesar Rp. 589.342.741-,, Tambahan titipan UP sebesar Rp. 224.342.557-,. Hingga total keseluruhan Rp.1.511.634.599-,.

Windra divonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan hukuman penjara atas kasus korupsi yang ia lakukan.

Windra tidak divonis sendirian dalam kasus ini, seperti yang kita ketahui ada 9 tersangka lainnya yang ditetapkan terdakwa.

Jabatannya sebagai ketua pada periode dewan 2019-2024 ternyata memiliki vonis yang paling ringan dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

Berikut daftar tuntutan hukuman 10 terdakwa dalam skandal korupsi DPRD Kepahianh TA. 2021-2023.

  1. Rolan Yudhistira : 8 tahun penjara,
  2. Yusrinaldi : 7 tahun penjara,
  3. Didi Rinaldi : 7 tahun 6 bulan penjara,
  4. Windra Purnawan : 1 Tahun 6 bulan penjara,
  5. Andrian Defandra : 5 tahun penjara,
  6. Joko Triono : 5 tahun penjara,
  7. Maryatun : 1 tahun 9 bulan penjara,
  8. Budi Hartono : 5 tahun penjara,
  9. Nanto Usni : 5 tahun penjara,
  10. R.M Johanda : 5 tahun penjara.

Dari data tersebut dapat kita ketahui bahwa Windra Purnawan memiliki masa hukuman yang paling ringan dan Rolan Yudhistiran selaku eks Sekwan memiliki masa hukuman paling lama.

Namun perlu diketahui juga, berdasarkan pengembalian kerugian negara, hanya eks ketua yakni Windra Purnawan yang mengambalikan 100%.(mat)

Exit mobile version