SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Kph menuai polemik serius. Tidak puas dengan amar putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) Tergugat I dan Tergugat II resmi mengajukan permohonan banding, Rabu (21/7/2026).
Langkah banding ini ditempuh lantaran putusan majelis hakim tingkat pertama dinilai jauh dari rasa keadilan, minim kepastian hukum, serta tidak mempertimbangkan fakta-fakta penting yang terungkap di persidangan.
PH Tergugat, Riko Putra, SH., MH., saat diwawancarai dan didampingi Dekki Suarno, SH., menegaskan bahwa terdapat sejumlah fakta krusial yang menurutnya diabaikan secara utuh oleh majelis hakim.
“Ada pembayaran sebagian yang telah dilakukan, lalu ada pula jaminan berupa tanah yang secara tegas diakui sendiri oleh pihak lawan dalam jawaban rekonvensi mereka. Fakta-fakta ini seolah tidak dianggap,” tegas Riko.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti kekeliruan serius dalam penerapan hukum. Menurut Riko, dalam petitum gugatan, Penggugat justru meminta pembayaran dilakukan melalui mekanisme APBD, namun dalam amar putusan hakim, tanggung jawab pembayaran dibebankan secara pribadi kepada Tergugat I.
“Ini jelas janggal. Dalam perjanjian awal, uang tersebut merupakan hutang kedinasan yang seharusnya melalui APBD. Namun di persidangan, statusnya berubah menjadi hutang pribadi. Ini bertentangan dengan asas ne ultra petita dan prinsip konsistensi putusan,” ujarnya.
Riko menilai perubahan konstruksi hukum tersebut tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip dasar peradilan yang adil.
Atas kondisi tersebut, selain mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi, PH Tergugat I dan Tergugat II memastikan akan melaporkan hakim yang mengeluarkan putusan tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Langkah ini, menurut mereka, diambil sebagai bentuk upaya menjaga marwah hukum dan memastikan proses peradilan berjalan sesuai koridor keadilan dan profesionalisme.(mat)