Permainan Kios Pasar Kepahiang Terkuak, Oknum Diduga Nikmati Uang Sewa Tanpa Setor ke Daerah

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pasar Tradisional Kepahiang kian terang benderang. Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperkop) UKM Kabupaten Kepahiang mengungkap fakta mengejutkan, puluhan kios pasar ternyata ditempati pihak yang tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Herman Zamzari, S.PKP, MP, menyebutkan, dari hasil pendataan menyeluruh, sedikitnya terdapat 59 kios di Pasar Tradisional Kepahiang yang diduga telah dipindahtangankan secara ilegal.

“Iya benar, jadi menindaklanjuti temuan saat bupati Kepahiang melakukan sidak di Pasar Tradisional tahun lalu, kami langsung melakukan pendataan. Hasilnya memang ada sebanyak 59 kios yang diduga telah disewakan kepada orang lain,” ujar Herman.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan para oknum pemegang HGB terbilang seragam. Kios atau los yang seharusnya dikelola langsung oleh pemegang HGB, justru disewakan kembali kepada pihak lain. Ironisnya, uang sewa tersebut tidak pernah masuk ke kas daerah.

“Para penyewa ini membayar ke oknum pemegang HGB, bukan ke pemerintah daerah. Ini jelas menimbulkan kerugian daerah dan memicu kebocoran PAD,” tegasnya.

Lebih jauh diungkapkan Herman, para penyewa baru rata-rata bahkan tidak mengetahui bahwa mereka telah menyewa kios secara tidak sah. Sebab, selama ini mereka sudah menempati kios tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa pernah diberi pemahaman soal aturan HGB.

“Mereka tidak tahu kalau berjualan di pasar itu harus memiliki HGB. Akibatnya terjadi ketidaksesuaian pembayaran yang berujung pada kerugian daerah,” sambung Herman.

Padahal, Pasar Tradisional Kepahiang selama ini digadang-gadang sebagai salah satu sektor potensial penyumbang PAD. Namun sayangnya, potensi tersebut justru bocor akibat ulah oknum-oknum yang memanfaatkan celah pengawasan.

Tak hanya disewakan kembali, kabarnya sejumlah kios bahkan telah diperjualbelikan kepada pihak lain. Padahal, kios tersebut sepenuhnya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang secara aturan tidak boleh diperjualbelikan oleh siapapun.

Hal ini jelas melanggar perjanjian penempatan kios yang telah disepakati. Dalam naskah perjanjian yang diketahui bupati, secara tegas disebutkan bahwa kios Pasar Kepahiang adalah milik Pemkab Kepahiang sebagai pihak pertama. Sementara pihak kedua hanya berstatus sebagai penyewa dengan hak menempati, bukan mengalihkan, apalagi menjual.

Senada dengan itu, Kabid Perdagangan Disperkop UKM Kepahiang, Abdullah, SE, membenarkan temuan adanya praktik sewa-menyewa kios di bawah tangan tersebut.

“Iya, setelah kita turun bersama pak bupati ke pasar, kita langsung lakukan pengecekan. Memang ditemukan ada kios yang sudah disewakan kembali oleh penyewa pertama,” ungkap Abdullah.

Kini, publik pun menanti langkah tegas Pemkab Kepahiang dalam menertibkan kios-kios bermasalah tersebut, sekaligus menutup celah kebocoran PAD yang selama ini diduga terus terjadi di Pasar Tradisional Kepahiang.(mat)

Exit mobile version