SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Kebebasan pers di Kabupaten Kepahiang kembali dipertanyakan. Sejumlah wartawan dari berbagai awak media dilarang melakukan aktivitas peliputan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, dengan dalih Standar Operasional Prosedur (SOP).
Peristiwa ini diungkapkan Reka, salah satu wartawan Radar Kepahiang Online, yang mengaku bersama dua rekan jurnalis lainnya sempat diusir oleh petugas keamanan PN Kepahiang saat hendak meliput.
Menurut Reka, insiden tersebut terjadi sekitar sebulan lalu, saat salah satu rekannya, Hendri Irawan, wartawan Bengkulu Ekspress Televisi, mengambil gambar suasana halaman PN Kepahiang sebagai video pendukung liputan.
“Kurang lebih sebulan lalu, kami sempat dilarang bahkan diusir oleh pihak keamanan PN Kepahiang saat hendak melakukan aktivitas liputan,” ungkap Reka, Rabu (21/1/2026).
Ironisnya, kejadian serupa kembali terulang pada Rabu siang, ketika awak media kembali hendak melakukan aktivitas jurnalistik di PN Kepahiang. Lagi-lagi, wartawan diminta menghentikan liputan dengan alasan yang sama.
Menanggapi polemik tersebut, Hendi Gustra Rianda, selaku Juru Bicara PN Kepahiang, membantah adanya pembatasan terhadap kebebasan pers. Ia berdalih bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang berlaku.
Menurutnya, PN Kepahiang berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan.
Tak hanya itu, PN Kepahiang juga mengacu pada SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang mengatur secara rinci mekanisme keterbukaan informasi, klasifikasi informasi publik, hingga peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kami tidak membatasi kebebasan pers. Semua mengacu pada aturan yang berlaku,” dalih Jubir PN Kepahiang.

Meski demikian, pihak PN Kepahiang mengakui adanya ketidaknyamanan yang dialami awak media dan berjanji akan melakukan evaluasi internal.
“Atas ketidaknyamanan ini, kami memohon maaf kepada rekan-rekan media dan akan segera melakukan evaluasi,” tegasnya.
Peristiwa ini pun memantik sorotan tajam, mengingat pengadilan merupakan institusi publik yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi, terlebih terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.(mat)