Transaksi Sabu Digagalkan, Dua Pemuda Asal Sumsel Diamankan di Kepahiang

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepahiang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pria yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan pada Rabu malam (25/2/2026), sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Taba Sating, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang.

Kedua tersangka berinisial I-R (23) dan A-D (22) diketahui berasal dari Provinsi Sumatera Selatan. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kepahiang guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi “Pekat-Nala”, yang digelar secara terpadu oleh jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Kepahiang. Saat akan diamankan, kedua tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diringkus petugas setelah dilakukan pengejaran singkat.

“Kedua orang tersebut mengaku bernama I-R dan A-D. Setelah dilakukan interogasi serta pemeriksaan badan, petugas menemukan narkotika yang diduga sabu-sabu di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Yutiko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Kepahiang Iptu Hidayat Risda Pratama, SH, MH saat press release di depan Gedung Satreskrim Polres Kepahiang.

Dari hasil pendalaman awal, tersangka I-R diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan belum pernah tersangkut kasus hukum. Sementara A-D yang belum memiliki pekerjaan, tercatat pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) pada tahun 2022 lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dalam berbagai ukuran kemasan yang dibungkus plastik hitam, dua unit telepon genggam masing-masing merek VIVO Y51 dan TECHNO, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BD 3745 IW.

“Sabu-sabu yang diamankan terdiri dari paket kecil hingga sedang, dengan total berat yang diduga mencapai ratusan gram. Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Hidayat.

Melalui perwakilannya, Kapolres Kepahiang AKBP Yutiko Fernanda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Kepahiang.

“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan tegas agar Kabupaten Kepahiang terbebas dari ancaman barang haram ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(mat)

Penulis: Bagus RahmatEditor: Bagus Rahmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *