SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperkop UKM) Kabupaten Kepahiang menemukan sebanyak 59 kios di Pasar Tradisional Kepahiang diduga telah dipindahtangankan kepada pihak lain secara tidak sah.
Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Herman Zamzari, S.PKP, MP mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pendataan lanjutan usai Bupati Kepahiang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional tahun lalu.
“Dari hasil pendataan, ditemukan 59 kios yang ditempati oleh pihak yang tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Kios-kios tersebut diduga disewakan oleh pemegang HGB kepada orang lain,” ujar Herman.
Ia menjelaskan, uang sewa yang dibayarkan oleh penyewa baru tersebut tidak disetorkan ke pemerintah daerah, sehingga memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, sebagian penyewa mengaku tidak mengetahui bahwa penempatan kios harus disertai HGB resmi.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperkop UKM Kepahiang, Abdullah, SE membenarkan adanya praktik sewa ulang kios di Pasar Tradisional Kepahiang.
“Setelah turun langsung ke lapangan bersama pak bupati, kami memang menemukan ada kios yang disewakan kembali oleh penyewa pertama,” kata Abdullah.
Diketahui, seluruh kios di Pasar Tradisional Kepahiang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Dalam perjanjian penempatan kios, penyewa hanya memiliki hak menempati dan dilarang mengalihkan pengelolaan, baik melalui sewa maupun jual beli.(mat)












