Sempat Diamankan KPK, Wabup Rejang Lebong Dipastikan Bukan Tersangka

SEMARAKPOST | BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Meski sempat diamankan dalam operasi tersebut, Hendri akhirnya dilepaskan setelah penyidik tidak menemukan keterlibatannya dalam aliran dana suap.

Dikutip dari Kumparannews.com Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menegaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Hendri tidak terbukti menerima uang dalam perkara tersebut.

“Tidak (jadi tersangka),” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).

Menurut Fitroh, keputusan itu diambil setelah tim penyidik tidak menemukan jejak alur transaksi yang mengarah kepada Hendri dalam OTT yang dilakukan KPK di wilayah Bengkulu tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan alur transaksi yang menunjukkan yang bersangkutan menerima uang,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan total 13 orang. Namun, hanya sembilan orang yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Dari serangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, lima tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak pemberi suap dan dua pihak penerima.

“KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3) malam.

Ia menjelaskan, konstruksi perkara sementara menunjukkan adanya dugaan praktik suap yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari para pihak swasta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut dugaan suap tersebut berkaitan dengan praktik “ijon proyek”, yakni pemberian uang dari pihak swasta kepada kepala daerah sebelum proyek dilaksanakan.

“Saat ini yang didalami terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh bupati dari beberapa pihak swasta sebagai pelaksana proyek dalam konstruksi suap ijon proyek,” tambahnya.

Dalam operasi tersebut, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen hingga perangkat elektronik.

“Tim selain mengamankan sejumlah pihak, juga mengamankan barang bukti di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” jelas Budi.

Uang yang diamankan disebut dalam bentuk rupiah. Namun hingga kini KPK belum merinci jumlah pasti uang yang disita dalam OTT tersebut.

Selain itu, penyidik juga melakukan langkah penyelidikan lanjutan dengan menyegel sejumlah ruangan yang berkaitan dengan perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Ya, tentunya untuk kebutuhan dalam proses penyelidikan, tim juga melakukan langkah tersebut,” pungkasnya.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *