SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penghilangan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kepahiang berupa lahan yang berada di Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang Rabu (25/2/2026).
SemarakPost mengingatkan kembali, lahan yang dimaksud merupakan aset daerah yang saat ini telah berdiri bangunan Gedung Olahraga (GOR) di Desa Tebat Monok. Aset tanah tersebut sebelumnya tercatat seluas 3,3 hektare, namun belakangan diketahui menyusut menjadi 2,7 hektare, atau berkurang sekitar 0,7 hektare dan diduga hilang.
Atas dugaan keterlibatan dalam penghilangan aset daerah tersebut, pihak Kejaksaan menetapkan Idrissebagai tersangka.
Pantauan SemarakPost di lokasi, tepatnya di Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang, tersangka Idris tampak digiring menuju mobil tahanan usai salat Maghrib, sekitar pukul 19.25 WIB. Idris terlihat mengenakan rompi tahanan jaksa dengan tangan diborgol, sebelum dibawa dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Rejang Lebong.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Atas dugaan hilangnya aset Pemda, kami telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan beberapa alat bukti. Maka pada hari ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial ID, yang pada saat itu menjabat sebagai Kabid Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang periode 2010–2012,” ujar Kajari.
Berdasarkan keterangan Kajari, hingga saat ini pihak jaksa telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan hilangnya aset daerah tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat hilangnya aset daerah tersebut ditaksir mencapai kurang lebih Rp600 juta.
“Kami dari tim penyidik, berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp600 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, peran tersangka Idris dalam perkara ini diduga sebagai pihak yang menjadi sumber pemenuhan administrasi dan surat-menyurat terkait proses pengukuran ulang lahan.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pembuat dan pengurus seluruh administrasi, yang digunakan dalam proses pengukuran ulang hingga menyebabkan terjadinya penghilangan aset tersebut,” tambah Kasi Pidsus.
Menjawab pertanyaan jurnalis terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta potensi penetapan tersangka tambahan, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
Pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang memastikan akan terus melakukan pendalaman secara menyeluruh guna mengungkap secara terang dugaan praktik penghilangan aset daerah tersebut.(mat)













