SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Jajaran Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar sejumlah toko yang diduga menjual minuman keras (Miras) secara ilegal di wilayah hukum Polres Kepahiang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol Miras dari berbagai merek dan jenis, mulai dari minuman beralkohol golongan ringan hingga berkadar alkohol tinggi. Seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepahiang, tepatnya di Gedung Satreskrim, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kepahiang Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Bintang Yudha Gama, yang disampaikan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang Harianto Pasaribu, mengatakan bahwa Operasi Pekat merupakan upaya kepolisian dalam menekan peredaran penyakit masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadhan.
“Petugas menemukan ratusan botol minuman keras dari sejumlah toko di wilayah hukum Polres Kepahiang. Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Harianto.
Selain penyitaan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa minuman keras tersebut diperoleh dari distributor dengan harga yang bervariasi, tergantung jenis dan merek.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan distributor yang memasok minuman keras ini guna memutus mata rantai peredarannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, peredaran minuman keras tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Operasi Pekat akan terus dilaksanakan secara berkala untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Kepahiang.
Selain Miras, Operasi Pekat juga menyasar penyakit masyarakat lainnya, seperti prostitusi online, praktik mucikari, serta penjualan makanan kedaluwarsa.(mat)













