SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Setelah enam bulan masuk dalam daftar buronan, ayah tiri bejat yang tega merenggut mahkota kesucian anak yang seharusnya ia lindungi akhirnya berakhir di tangan aparat. Terduga pelaku berinisial BL (44) berhasil diringkus Tim Buser Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
BL diamankan saat bersembunyi di Kabupaten Pasaman, Senin malam (16/02/2026) sekira pukul 21.00 WIB, setelah upaya pelariannya berakhir sia-sia.
Ayah tiri bejat ini diduga telah menodai kehormatan korban sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Kepahiang, hingga korban kini berusia 17 tahun.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Yudha Gamamembenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa BL merupakan terduga pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya sendiri.
“Peristiwa awal terjadi saat korban masih duduk di bangku SD kelas 4. Pelaku dengan bujuk rayu berhasil menodai korban, dan perbuatan tersebut terus berlangsung hingga korban menamatkan sekolahnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah lulus SD korban melanjutkan pendidikan ke luar daerah hingga menamatkan jenjang SLTP. Kasus ini kemudian terungkap saat korban pulang ke rumah.
“Pelaku kembali mencoba memaksa korban dengan bujuk rayu dan ancaman untuk berhubungan badan. Namun korban menolak dan memilih melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kepahiang,” jelasnya.
Mengetahui perbuatannya telah dilaporkan ke pihak berwajib, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Sumatera Barat. Namun pelariannya tak berlangsung lama.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Polda Sumatera Barat, tepatnya di Kabupaten Pasaman. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Kepahiang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak mengenal ruang aman, bahkan di dalam keluarga sendiri.(mat)













