Kurang dari 1 Jam! Tim Elang Juvi Polres Kepahiang Ringkus Residivis Curanmor Kambuhan

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Bravo!!! Jajaran Polres Kepahiang kembali menunjukkan kinerja cepat, sigap, dan profesional. Kurang dari satu jam, pelaku residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang, Senin (23/2/2026).

Keberhasilan pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh AKBP Yuriko Fernanda, didampingi Iptu Bintang Yuda Tama serta Suyatno. Dalam kesempatan itu, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan alat kejahatan berupa kunci letter Y yang telah dimodifikasi.

Pelaku berinisial SA (30), yang merupakan residivis kambuhan, kembali diamankan setelah adanya laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor. Tanpa menunggu lama, Tim Elang Juvi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.

Diketahui, SA bukan pemain baru. Ia tercatat sudah empat kali keluar-masuk penjara. Sebelumnya, pelaku terlibat tiga kasus pencurian dengan kekerasan serta satu kasus pencurian dengan pemberatan, dengan rentang waktu kejahatan sejak 2013 hingga 2022 di wilayah Rejang Lebong.

“Tim Satreskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan pelaku di Desa Pekalongan. Pelaku ini merupakan residivis dengan empat kali kasus pencurian,” tegas Kapolres Kepahiang.

Peristiwa curanmor ini terjadi pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 14.55 WIB. Korban berangkat dari rumah menuju kediaman Rustam yang beralamat di Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah nomor polisi BD 2257 GF. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan depan rumah Rustam.

Namun, karena Rustam tidak berada di rumah, korban kemudian bertemu Yanto yang rumahnya bersebelahan. Yanto mengajak korban masuk ke rumahnya untuk melihat ayam di bagian belakang rumah. Sekitar lima menit berada di belakang rumah, korban berpamitan untuk pulang. Betapa terkejutnya korban saat kembali ke depan rumah Rustam, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Elang Juvi memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Rejang Lebong. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku seorang diri sedang mengendarai sepeda motor korban di Jalan Raya Desa Pekalongan. Tanpa perlawanan berarti, SA pun berhasil diamankan beserta barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus kembali berurusan dengan hukum dan ditahan di Mapolres Kepahiang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, demi mencegah aksi kejahatan serupa.(mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *