Kasus Lahan GOR Tebat Monok, Putra Bungsu Bando Amin Ikut Dipanggil Penyidik

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Penyidikan lahan GOR Tebat Monok Kepahiang berlanjut. Setelah Idris ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang, mantan Bupati Kepahiang dua periode, Bando Amin C Kader kembali dipanggil oleh pihak penyidik. Rabu (4/3/2026)

Kali ini Bando tidak sendirian, Rio yang juga putra bungsu Bando juga terpantau datang ke Kejari Kepahiang untuk memenuhi panggilan penyidik.

Kasi Intel Jaksa, Johansen menyampaikan bahwa bapak dan anak tersebut datang sebagai saksi dari tersangka Idris. Johansen menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Rio adalah panggilan pertama.

“Keduanya itu memenuhi panggilan penyidik untuk sebagai saksi dari tersangka Idris,” sampai Kastel.

Tidak hanya Bando dan Rio, Kasi Intel sampaikan juga bahwa hari ini pihak penyidik memanggil Kakan BPN 2015 Krisno Kusudibyo, Korlap Pengukuran BPN Yuliantoro. Namun Kakan BPN, Krisno dikabarkan belum bisa memenuhi panggilan dikarenakan ssdang berpergian luar kota.

Pemriksaan terhadap saksi-saksi tersebut memakan waktu hingga 3 jam dengan 25 hingga 30 pertanyaan.

Setelah Idris ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik setidaknya telah memeriksa 25 saksi.(mat)

Penulis: Bagus RahmatEditor: Bagus Rahmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *