SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Kasus kematian Gita Fitri (25) terus menyisakan tanda tanya. Di tengah proses hukum yang kini memasuki tahap lebih ekstrem dengan dilakukannya otopsi terhadap jasad korban, Penasehat Hukum (PH) keluarga kembali mengungkap kejanggalan baru yang dinilai memperkuat dugaan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan biasa.
Sebelumnya, pihak kepolisian Polres Kepahiang telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MK (57), pemilik kebun bersentrum, dengan sangkaan pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Penetapan tersangka tersebut sempat memberi rasa lega bagi pihak keluarga korban.
Namun demikian, rasa lega itu tidak berlangsung lama. Pihak keluarga mengaku belum sepenuhnya dapat menerima pasal yang dikenakan, lantaran menilai banyak fakta janggal yang hingga kini belum terjawab secara terang.
Pada Selasa, 3 Maret 2026, makam Gita Fitri resmi dibongkar untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. Dari proses tersebut, petugas mengambil sejumlah sampel organ tubuh korban, berupa jantung serta cairan sisa makanan, yang selanjutnya dibawa untuk dilakukan otopsi.
Langkah ini diambil guna mengungkap penyebab kematian secara lebih mendalam. Pasalnya, kasus kematian Gita Fitri dinilai terlalu sederhana apabila hanya disimpulkan sebagai peristiwa kecelakaan.
Kembali ke pokok persoalan, Penasehat Hukum keluarga korban, Rustam Efendi, mengungkapkan adanya kejanggalan baru yang kini menjadi sorotan serius. Jika sebelumnya perhatian publik tertuju pada hilangnya telepon genggam milik korban, kali ini busana yang dikenakan Gita saat ditemukan turut memunculkan pertanyaan besar.
Rustam menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, korban saat keluar dari rumah diketahui mengenakan celana panjang. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.
“Korban didapati menggunakan celana pendek, sedangkan keluarga menyampaikan bahwa Gita pergi dari rumah dengan mengenakan celana panjang,” ujar Rustam.
Tak hanya itu, kejanggalan tersebut semakin menguat setelah pihak kepolisian melakukan pengumpulan dan penelusuran barang bukti. Celana panjang yang dimaksud keluarga korban tidak ditemukan di lokasi maupun di antara barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Bintang Yudha Gama, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait keberadaan celana panjang yang disebutkan, namun hasilnya nihil.
“Kita sudah melakukan penelusuran, memang tidak ditemukan celana panjang,” kata Kasat Reskrim.(mat)













