SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Menjelang pelaksanaan ibadah puasa bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengimbau seluruh pemilik warung makan dan usaha sejenis agar tidak membuka usahanya secara terang-terangan selama siang hari.
Imbauan tersebut ditujukan guna menjaga kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Penutupan yang dimaksud bukan berarti aktivitas usaha harus berhenti sepenuhnya, melainkan diberikan pembatas agar tidak mengganggu masyarakat yang berpuasa.
Biasanya, warung makan diminta untuk memasang penutup seperti kain atau tirai sebagai pembatas pandangan dari luar kedai. Dengan demikian, aktivitas jual beli tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk toleransi dan penghormatan terhadap umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Warung makan atau sejenisnya diharuskan memberikan batasan. Jika hari biasa dibuka secara penuh, maka di bulan suci Ramadhan ini harus diberikan pembatas atau tidak dibuka sama sekali,” jelas Hartono.
Lebih lanjut, ia berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi imbauan tersebut demi terciptanya suasana Ramadhan yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Kepahiang.
Diketahui, awal puasa Ramadhan 1447 H diperkirakan mulai dilaksanakan pada Kamis, 18 Februari 2026. Pada kesempatan yang sama, Sekda Kepahiang juga menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh umat Muslim, khususnya yang berada di Kabupaten Kepahiang.
“Seterusnya, selamat menjalankan ibadah puasa bagi umat Muslim di Kepahiang,” tutupnya.(mat)













