SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Suasana Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang semestinya dipenuhi kebahagiaan justru diwarnai aksi berisiko di jalan raya. Di tengah padatnya arus kendaraan, masih saja ditemukan pengendara yang nekat mengangkut penumpang di bak belakang mobil pick up.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas. Lebih dari itu, tindakan tersebut menjadi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa.
Melihat kondisi tersebut, jajaran kepolisian tidak tinggal diam. Tanpa menunggu jatuhnya korban, aparat langsung bergerak cepat melakukan penindakan di lapangan guna mencegah potensi tragedi.
Kapolres Kepahiang melalui Kasat Lantas menegaskan, kendaraan roda empat bak terbuka dilarang keras membawa penumpang di bagian belakang. Larangan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 137 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pernyataan itu disampaikan saat pemantauan arus lalu lintas di kawasan Tugu Kopi Kepahiang, Senin pagi (23/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, polisi secara aktif memberikan imbauan sekaligus peringatan tegas kepada para pengendara.
Dengan kata lain, ini bukan sekadar imbauan, melainkan peringatan serius yang tidak boleh diabaikan.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Iptu Alex Candra, S.Sos, MH bersama timnya, yakni Ipda Khari Subrata, Ipda Admal Gumay, Aipda Herick, Bripda Nandi Riski, dan Bripda Riski.
Petugas melakukan penindakan secara acak terhadap kendaraan pikap yang melintas. Setiap kendaraan yang kedapatan membawa penumpang di bak belakang langsung dihentikan dan diberikan edukasi tegas terkait pelanggaran yang dilakukan.
Langkah ini menunjukkan bahwa aparat tidak hanya sebatas mengimbau, tetapi benar-benar hadir dan bertindak di lapangan.
Polisi menegaskan, alasan utama pelarangan ini adalah faktor keselamatan. Penumpang di bak terbuka berada dalam kondisi sangat rentan, tanpa sabuk pengaman, tanpa pelindung, dan tanpa jaminan keselamatan saat terjadi pengereman mendadak maupun kecelakaan.
“Personel Satuan Lalu Lintas yang melaksanakan piket pagi ini telah melaksanakan giat imbauan kepada pengemudi kendaraan roda empat bak terbuka yang membawa penumpang secara humanis,” ujar Iptu Alex.
Ia menambahkan, risiko yang ditimbulkan sangat tinggi.
“Risiko apabila membawa penumpang dengan kendaraan bak terbuka tersebut sangat tinggi, seperti penumpang terlempar, serta tidak adanya pelindung tubuh dan sangat membahayakan,” tegasnya.
Tidak hanya di jalur utama Kepahiang–Rejang Lebong, pengawasan juga diperluas hingga ke kawasan objek wisata Kabawetan. Di lokasi tersebut, petugas bahkan bersiaga untuk memberikan edukasi langsung kepada para pengendara yang hendak berlibur.
“Giat tidak hanya dilakukan di jalan lintas, personel kita juga menyambangi dan stay di objek wisata Kabawetan untuk memberikan edukasi. Ini semua demi keselamatan bersama,” jelasnya.
Di tengah pengawasan tersebut, arus lalu lintas terpantau lancar dan cuaca mendukung aktivitas masyarakat. Meski demikian, polisi mengingatkan agar kondisi ini tidak membuat pengendara lengah.
Sebab pada akhirnya, satu keputusan ceroboh di jalan bisa berujung fatal. Lebaran seharusnya menjadi momen kebahagiaan, bukan berubah menjadi duka akibat kelalaian di jalan raya.(mat)













