SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Polemik kasus kematian tragis gadis muda asal Batu Bandung, Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, kembali memanas. Usai digelarnya rekonstruksi oleh jajaran Polres Kepahiang, kuasa hukum tersangka MK akhirnya angkat bicara, Selasa (31/3/2026).
Emilia Puspita yang akrab disapa Ita Jamil, selaku kuasa hukum tersangka, menegaskan bahwa seluruh proses rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian telah berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara terbuka.
Menurutnya, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses tersebut. Bahkan, semua pihak diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan jika menemukan kejanggalan.
“Jika ada kejanggalan, sampaikan. Rekonstruksinya terbuka, semua menyaksikan. Ini sudah transparan. Kalaupun ada yang tidak sesuai, silakan disampaikan untuk dimasukkan ke dalam BAP,” tegas Ita.
Tak hanya itu, Ita juga menyoroti sikap kuasa hukum pihak korban yang dinilai kerap melontarkan bantahan tanpa dasar yang jelas. Ia menyebut, sejumlah pernyataan yang beredar justru memicu kegaduhan di ruang publik, terutama di media sosial.
“Sewaktu di lokasi rekonstruksi tidak ada yang ingin membantah. Tapi setelah selesai, justru muncul lagi bantahan di media sosial. Kenapa tidak disampaikan langsung di lokasi?” ujarnya dengan nada heran.
Ita menilai, dinamika seperti ini justru berpotensi memperkeruh suasana dan menggiring opini publik ke arah yang tidak kondusif.
Lebih lanjut, ia memberikan apresiasi terhadap kinerja pihak kepolisian yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini, mulai dari penetapan tersangka hingga pelaksanaan rekonstruksi.
“Kerja polisi sudah patut diapresiasi. Semua dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur,” pungkasnya sembari mengacungkan jempol.
Kasus ini sendiri masih menjadi perhatian publik luas. Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum yang diharapkan mampu mengungkap secara terang benderang penyebab kematian korban.(mat)













