SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Komitmen memberantas praktik korupsi dan gratifikasi di tingkat desa mulai digaungkan secara tegas di Kabupaten Kepahiang. Kejaksaan Negeri Kepahiang bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Kepahiang dengan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kepahiang menggelar Deklarasi Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi, Kamis sore (12/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Guest House Pemkab Kepahiang tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi.
Acara deklarasi dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP, Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, S.Pd., M.Pd., S.H., M.H, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ketua Abpednas Kepahiang, serta seluruh anggota Abpednas se-Kabupaten Kepahiang.
Suasana kegiatan sempat menghangat ketika Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang menyampaikan pernyataan tegas yang langsung menyita perhatian para peserta deklarasi.
Di hadapan para kepala desa dan anggota BPD, Kajari menegaskan bahwa praktik intimidasi oleh aparat penegak hukum terhadap pemerintah desa tidak boleh lagi terjadi.
Bahkan, secara terbuka ia menyinggung isu yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di kalangan pemerintah desa, yakni dugaan adanya praktik “arisan” atau setoran uang dari desa kepada oknum aparat penegak hukum.
Dengan nada tegas, Kajari memastikan praktik tersebut harus dihentikan dan tidak boleh lagi terjadi di Kabupaten Kepahiang.
“Tidak ada lagi intimidasi aparat penegak hukum di desa, tidak ada lagi yang namanya arisan atau setoran uang dari desa ke aparat Kejaksaan. Semua harus berjalan sesuai koridornya. Saya akan bersih-bersih di internal, laporkan jika ada yang berbuat begitu,” tegas Kajari di hadapan para peserta.
Pernyataan tersebut menjadi pesan kuat bahwa Kejaksaan Negeri Kepahiang siap melakukan pembenahan internal demi menjaga integritas institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Sementara itu, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP menyambut baik inisiatif yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang tersebut. Menurutnya, deklarasi ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah nyata untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang bersih hingga ke tingkat desa.
Bupati menegaskan bahwa seluruh elemen pemerintahan harus memiliki kesadaran kolektif untuk menjadikan korupsi sebagai musuh bersama.
“Jadikan korupsi sebagai musuh kita bersama. Ke depan tidak boleh lagi ada pemerintah desa yang memberikan setoran. Kita ingin menciptakan pemerintahan desa yang berintegritas, transparan, dan akuntabel,” ujar Zurdi Nata.
Ia juga mengingatkan bahwa dana desa yang terus mengalir setiap tahun harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.
Melalui deklarasi ini, Kejaksaan Negeri Kepahiang bersama Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Abpednas ingin mengirimkan pesan tegas bahwa praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tidak boleh lagi mengakar di lingkungan pemerintahan desa.
Dengan komitmen bersama tersebut, diharapkan seluruh pemerintah desa di Kabupaten Kepahiang mampu menjalankan roda pemerintahan secara profesional, transparan, serta akuntabel demi mewujudkan pembangunan desa yang bersih dan berintegritas.(mat)













