SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Misteri kematian seorang gadis muda asal Batu Bandung kian mencuri perhatian warganet dan menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Korban, Gita Fitri (25), ditemukan tak bernyawa di lahan perkebunan pada 4 Februari 2026. Hingga kini, penyebab kematiannya masih menyisakan berbagai kejanggalan.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, Gita diduga meninggal dunia akibat sengatan arus listrik dari jerat babi. Namun sejak awal penanganan perkara, sejumlah pihak menilai terdapat hal-hal yang tidak sinkron dengan kesimpulan tersebut.
Polres Kepahiang telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MK (57) dengan sangkaan kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang. Alih-alih meredakan polemik, penetapan tersangka tersebut justru memicu pertanyaan baru, khususnya terkait pasal yang dikenakan.
Keraguan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga korban usai dilakukannya ekshumasi makam Gita pada 3 Maret 2026. Menurut pihak keluarga, proses hukum dinilai terburu-buru dan tidak selaras dengan tahapan penyelidikan.
“Bagaimana bisa ditetapkan tersangka dengan pasal yang disangkakan, jika hari ini baru dilakukan otopsi,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi.
Di tengah masyarakat, kematian Gita menjadi bahan perbincangan luas. Misterinya seolah ikut terkubur bersama jasad korban. Sejumlah kejanggalan terus mencuat, mulai dari hilangnya telepon genggam korban, perubahan busana yang dikenakan, hingga tidak hadirnya tim Inafis saat olah tempat kejadian perkara. Bahkan beredar cerita bahwa korban sempat berusaha melarikan diri saat melihat sorot lampu, sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan telah bekerja secara maksimal dalam menangani perkara tersebut. Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Bintang Yudha Gama, menyampaikan bahwa penyidik telah berupaya menelusuri barang bukti yang hilang, namun menemui kendala.
“Kita sudah coba telusuri, namun nomor handphone yang digunakan korban hanyalah nomor WhatsApp,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengabulkan permintaan keluarga korban untuk dilakukan otopsi sebagai bagian dari proses hukum dan pertimbangan kemanusiaan.
“Kita lakukan otopsi atas permintaan keluarga dan kemanusiaan dari kepolisian, ini bentuk kepedulian yang ditunjukkan Polres Kepahiang,” tambahnya.
Hingga saat ini, proses otopsi masih berlangsung. Beberapa organ penting, termasuk jantung serta sisa cairan makanan, telah dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(mat)













