Wakil Bupati Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS Perubahan APBD 2025

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, pada Selasa (10/06/2025). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Instruksi tersebut menekankan pentingnya pengendalian belanja operasional, peningkatan belanja produktif, serta prioritas terhadap program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Lebih lanjut, perubahan ini juga menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025, dalam rangka efisiensi belanja pemerintah. Akibat keputusan tersebut, terjadi perubahan proyeksi pendapatan daerah serta struktur APBD.

Wakil Bupati menyebutkan bahwa terdapat pemotongan anggaran transfer ke daerah, yaitu pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sub-bidang Jalan dan Dana Alokasi Umum (DAU) earmark untuk bidang Pekerjaan Umum, dengan total pengurangan sebesar Rp. 70.842.316.000.

“Pemangkasan anggaran ini berdampak signifikan terhadap rencana pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepahiang, khususnya pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta prasarana dasar lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Wakil Bupati.

Dalam pemaparannya, ia juga menyampaikan proyeksi perubahan APBD 2025. Pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp. 70.523.116.000, dari sebelumnya Rp. 886.781.869.783 menjadi Rp. 816.258.753.783. Belanja daerah juga dikurangi sebesar Rp. 78.290.636.436,85, dari sebelumnya Rp. 913.421.980.783 menjadi Rp. 835.131.344.346.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan setelah perubahan tercatat sebesar Rp. 18.577.436.963,15, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 2.000.000.000, sehingga pembiayaan netto menjadi Rp. 16.577.436.963,15.

Dengan kondisi tersebut, rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 masih menyisakan defisit anggaran sebesar Rp. 2.295.153.600. Wakil Bupati menjelaskan, defisit ini disebabkan oleh kebutuhan pembiayaan atas kekurangan anggaran program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan pembayaran BPJS bagi perangkat desa, sebagai bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Kepahiang.

“Menghadapi kondisi ini, kami berharap DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat segera membahas dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS ini secara konstruktif dan komprehensif, dalam semangat kemitraan yang kuat antara eksekutif dan legislatif demi menjaga stabilitas pembangunan dan keuangan daerah,” ujar Ir. Abdul Hafizh.

Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua I Bambang Asnadi menyampaikan apresiasi atas penyampaian nota pengantar oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

“Terima kasih kepada Wakil Bupati yang telah menyampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS Perubahan APBD 2025. Dokumen ini akan diserahkan kepada Badan Anggaran (Banggar) untuk dibahas pada tahap selanjutnya, melalui rapat gabungan komisi setelah paripurna ini,” ujarnya.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 17 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP, unsur Forkopimda Kabupaten Kepahiang, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD, Kepala OPD serta Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *