Wabup Kepahiang Tegaskan: Honorer Rutin Absen Tak Lulus Administrasi PPPK
Wakil Bupati Kepahiang, Abdul Hafizh, kembali menegaskan soal kelulusan administrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selasa (22/7/2025)
Wabub memastikan bahwa honorer yang tidak masuk kerja dan memiliki Surat Keputusan (SK) tidak akan lulus administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Abdul Hafizh, kehadiran dan kinerja honorer sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, honorer yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas tidak akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK.
“Honorer yang tidak masuk kerja dan memiliki SK tidak akan lulus administrasi PPPK. Kami ingin memastikan bahwa hanya honorer yang memiliki kinerja dan dedikasi yang baik yang akan menjadi PPPK,” kata Abdul Hafizh.
Abdul Hafizh menambahkan bahwa Pemkab Kepahiang akan melakukan evaluasi ketat terhadap honorer yang akan menjadi PPPK, termasuk memeriksa kehadiran dan kinerja mereka.
Dengan demikian, diharapkan hanya honorer yang berkualitas yang akan menjadi PPPK dan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.(mat)













