SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri Kepahiang usut terus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kepahianh TA 2020-2021.
Atas dugaan korupsi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka eks Direktur RSUD Kepahiang, HU pada 12 November 2025 lalu.
Pengadaan UPS yang terdiri dari satu unit pada tahun 2020 dan dua unit pada tahun 2021, diduga tidak melalui uji kelayakan yang memadai. Akibatnya, alat-alat yang dibeli dengan anggaran fantastis tersebut mangkrak dan tidak dapat digunakan.
Pengadaan barang dan jasa ini dilakukan melalui metode e-purchasing atau e-katalog. Pada tahun anggaran 2020, dua unit UPS diadakan dengan nilai Rp 1.495.000.000.
Kemudian, pada tahun anggaran 2021, RSUD Kepahiang kembali mengadakan dua unit UPS senilai Rp 1.790.000.000. Dana pengadaan UPS ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kasi Intelejen Kejari Kepahiang menjelaskan pada Minggu, 30 November 2025, bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan belanja modal di RSUD Kepahiang.
Penggeledahan dilakukan terpisah di kediaman mantan direktur RSUD Kepahiang, HU, di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang. Tim kedua melakukan penggeledahan di kantor pihak ketiga penyedia barang di Surabaya, Jawa Timur.
“Dari penggeledahan di kediaman tersangka, kami mengamankan sejumlah sertifikat rumah dan tanah, serta satu unit kendaraan roda dua,” ujar KasTel Kejari Kepahiang.
Sementara itu, dari kantor pihak ketiga, pihaknya berhasil mengamankan beberapa dokumen yang akan digunakan untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Intelejen Kejari Kepahiang menambahkan bahwa hasil penyelidikan yang intensif ini menguatkan adanya tersangka baru dalam kasus Tipikor di RSUD Kepahiang.
“Untuk saat ini, kami masih dalam proses penyelidikan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.













