UMK Kepahiang 2026: Setara atau Lebih Tinggi dari UMP Bengkulu

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Tahun 2026, Kabupaten Kepahiang akan mulai menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sendiri.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kepahiang, Irwan Alfian mengatakan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kepahiang telah disusun.

Dalam waktu dekat, dewan pengupahan ini akan segera melakukan rapat, untuk menentukan besaran untuk UMK di Kepahiang untuk 2026.

“Dan untuk struktur dewan pengupahan, kita sudah selesai. Segera kita melakukan rapat dengan sejumlah tim, menentukan besaran upah minimum kita di Kepahiang,” kata Irwan.

Untuk gambaran, Irwan mengatakan kemungkinan upah minimum di Kepahiang akan lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

Namun, jika tidak lebih tinggi, setidaknya nanti akan disamakan dengan upah minimum provinsi.

“Bulan November 2025 ini, sudah kita tetapkan untuk UMK 2026,” ujar dia.

Dengan adanya UMK ini nanti, Disnaker meminta kepatuhan dari perusahaan yang ada di Kepahiang, untuk memberikan gaji karyawan mereka sesuai besaran yang telah ditentukan.

Disnaker juga akan memberikan sosialisasi, sehingga per 1 Januari 2026, UMK ini telah dilaksanakan.

Sebelumnya, Bupati Kepahiang Zurdi Nata mengatakan dengan adanya UMK ini, Nata mengatakan akan memberikan kepastian pendapatan kepada buruh di Kepahiang, yang pada akhirnya membuat daya beli meningkat.

“Tahun 2025 ini kita ikut UMP provinsi dulu, Rp 2,6 juta per bulan,” ungkap Nata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *