Tiga Tersangka Korupsi di DPRD Kepahiang Ditahan di Lapas Rejang Lebong

SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah menetapkan tiga tersangka korupsi di DPRD Kepahiang. Rabu (7/5/2025).

Kejari menetapkan RY, YI, dan DR sebagai tersangka dengan total kerugian sebesar 12 Miliar Rupiah. Ketiganya yakni RY merupakan selaku pengguna anggaran, YI bendahara tahun anggaran 2021 dan DR merupakan bendahara tahun anggaran 2022-2023.

Setelah dipanggil ke kejari pada rabu pagi kisaran pukul 10.00 WIB, akhirnya pada pukul 17.00 WIB ketiganya keluar dari kejari dengan menggunakan baju tahanan.

Ketiganya ditahan di lapas Rejang Lebong sementara proses selanjutnya berjalan.

“Kitaganya ditahan di lapas Rejang Lebong, tadi sudah dibawa menggunakan mobil tahanan jaksa,” sampai kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, yang saat itu langsung didampingi oleh kasi Intel, Nanda.

BACA JUGA : Ditetapkan Tersangka Mantan Sekwan Kepahiang Ditahan Jaksa

Sementara itu, pihak penyidik akan terus mendalami kasus TGR tersebut, sembari menguatkan barang bukti dan saksi, jaksa sebut akan ada peluan tersangka lainnya.

“Kita akan dalami dulu, setidaknya membutuhkan dua barang bukti berserta saksi, maka bisa ditetapkan dugaan tersangka lainnya,” sampai kasi pidsus. (mat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *