SEMARAKPOST | KEPAHIANG – BKDPSDM Kabupaten Kepahiang telah tuntas melakukan pengumpulan berkas lanjutan bagi peserta PPPK Tahap II Kabupaten Kepahiang.
Pemberkasan yang dibutuhkan dan yang diserahkan kali ini adalah untuk kepentingan NIP PPPK masing-masing peserta.
Namun entah kenapa ternyata masih saja didapati ada yang belum mengumpulkan pemberkasan tersebut hingga tenggang waktu yang ditentukan.
Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahru Rozi, SH, yang dalam hal ini sekaligus Koordinator Tim Pemberkasan PPPK Kabupaten Kepahiang menuturkan bahwa, sampai dengan saat ini tercatat ada 45 peserta yang tidak mengumpulkan kelengkapan berkas tersebut.
“Iya seperti yang sudah kita umumkan sebelumnya bahwa batas akhir pengumpulan berkas adalah 25 Juli 2025. Hingga hari ini, diketahui ada 45 peserta yang tidak mengumpulkan berkas,” ujar Bahru Rozi.
Belum diketahui secara pasti apa alasan peserta ini tidak mengumpulkan kelengkapan berkas tersebut, kendati demikian sesuai dengan regulasi yang ada, mereka semua dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ikut ke tahapan berikutnya.
“Kalau ada tahapan yang tidak dilalui oleh peserta, termasuk dengan tahapan pemberkasan ini, maka sejatinya bisa dinyatakan TMS,” sambungnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui BKDPSDM Kabupaten Kepahiang saat ini tengah mensortir seluruh berkas milik Peserta PPPK Tahap II Kabupaten Kepahiang.
Dari ratusan berkas yang masuk ke BKDPSDM Kabupaten Kepahiang per 25 Juli 2025 lalu, semuanya akan dipilah-pilih untuk disesuaikan dengan OPD nya masing-masing.
Bagi peserta yang sudah mengumpulkan berkas, jangan bersenang hati dulu. Sebab proses verifikasi dan validasi tahapan pemberkasan ini akan berlangsung panjang.
Salah satu yang akan dicrosscheck oleh BKDPSDM Kabupaten Kepahiang adalah terkait SK Keaktifan masing-masing peserta.
Kabid PSDM BKDPSDM Kepahiang, Agus Riyanto menuturkan bahwa secara jumlah, ada 762 peserta yang diumumkan lulus oleh BKN.
Namun, tidak semua peserta yang mengumpulkan berkas, karena ada persyaratan harus aktif sebagai pegawai dalam dua tahun terakhir.
Jika memang peserta sudah mengumpulkan SK keaktifan itu, nantinya BKDPSDM akan melakukan verifikasi lebih lanjut, dan bahkan akan melibatkan atasan peserta yang bersangkutan.
“Kita tidak ingin adanya manipulasi data dalam pemberkasan ini. Nantinya memang atasan peserta yang bersangkutan juga akan kita verifikasi, apakah benar mereka mengeluarkan surat keaktifan tersebut,” demikian Agus.(mat)













