SEMARAKPOST | KEPAHIANG – Usut dugaan kasus korupsi RSUD Kepahiang, pihak ketiga pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) ditetapkan sebagai tersangka.
Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) tersebut terdapat pada tahun anggaran 2020-2021.
Rincian pengadaan UPS di RSUD Kepahiang Pada tahun 2020, RSUD Kepahiang mengadakan dua unit UPS dengan nilai Rp 1.495.000.000. Tahun 2021, dua unit UPS lagi diadakan dengan nilai Rp 1.790.000.000. Totalnya, DAK yang digelontorkan mencapai Rp 3.285.000.000.
(RM) ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Desember 2025 lalu, Lokasi tersangka (RM) terdapat di luar kota, sudah dilakukan dua kali pengiriman surat panggilan terhadap yang bersangkutan, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum hadir.
Sesuai SOP, surat panggilan dilakukan sebanyak 3 kali, untuk yang terakhir akan dikirimkan pada hari Kamis mendatang.
“Sudah kita lakukan pemanggilan, sudah dua kali namun belum juga bisa hadir, nanti akan disurati yang terakhir pada hari kamis,” sampai Kajari Kepahiang, Asvera Primadona SH MH, Selasa (9/12/2025).

Jika hingga surat panggilan ketiga tidak juga yang bersangkutan beritikad untuk hadir di Kejaksaan Negeri Kepahiang, pihak jaksa akan mengambil tindakan tegas.
“Jika tidak juga hadir, berkemungkinan kita jemput paksa,” kata Asvera.
Sebelumnya telah ditetapkan tersangka Eks Direktur RSUD Kepahiang, HU, pada 12 November 2025.(mat)













